Puluhan Wali Murid di Serang, Banten Protes Penerapan Sistem Domisili pada SPMB 2025

7 hours ago 3


Harianjogja.com, SERANG—Puluhan wali murid yang bermukim di Kelurahan Pancur, Kota Serang, Banten memprotes penerapan sistem domisili pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025.

BACA JUGA: SPMB SMP di Kota Jogja Mulai Digelar

Aksi protes tersebut didominasi oleh ibu-ibu di SMP Negeri 12 Kota Serang, Jalan Raya Empat Lima, Taktakan, Kota Serang, Senin (30/6/2025).

Dalam aksinya, mereka memprotes penerapan sistem domisili SPMB yang justru menyebabkan anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Padahal, kata mereka, seharusnya sistem domisili memberikan kesempatan lebih besar kepada warga setempat untuk mendaftar dan melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat.

"Banyak anak kami yang tidak diterima di sini. Saya tidak mengerti ini kesalahan sistem atau karena sumber daya manusia (SDM)-nya," kata Rido Rinata, perwakilan wali murid yang cukup vokal memprotes kebijakan tersebut.

Pihaknya menyampaikan permintaan para orang tua siswa hanya ingin diloloskan, karena SMPN ini menjadi sekolah terdekat satu-satunya. Sehingga, jika tidak diterima harus mendaftar ke sekolah swasta yang jaraknya lebih jauh dari rumah.

"Karena kami inginnya semua siswa diterima. Kalau tidak diterima di sini, kita ke sekolah mana lagi. Ini yang terdekat jaraknya dari rumah ke sekolah hanya 1 kilometer, tapi tidak lolos," ucapnya.

Selain itu, sejumlah wali murid juga mempertanyakan adanya indikasi enam siswa yang lolos di sekolah tersebut meski di luar dari domisili, dan dugaan tersebut masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Seharusnya ini bisa menjadi peluang buat anak-anak yang tidak lolos, makannya kita masih menunggu hasilnya sampai besok, kalau tidak ada hasil, aksi serupa akan kembali kami lakukan," imbuhnya.

Sementara itu, Panitia SMPB SMPN 12 Kota Serang Mujiati mengatakan sekolah tidak mempunyai kebijakan apa-apa, karena ini berjalan melalui sistem dan sekolah hanya melakukan verifikasi.

"Karena kita tidak pegang server dan hanya melakukan verifikasi. Jadi, antara kartu keluarga dan ijazah kita cocokkan dengan pendaftaran pada sistem yang telah dilakukan sesuai atau tidak, kalau tidak sesuai, akan ditolak, kalau sesuai, akan diverifikasi," ucapnya.

Ia menjelaskan dari hasil pertemuan dengan anggota DPRD Kota Serang Edi Santoso menyarankan jika ada siswa yang mengundurkan diri, dapat diisi oleh 12 daftar peserta didik yang tidak lolos.

"Hasil kesepakatan tadi kami disarankan kalau ada yang mengundurkan diri untuk dapat diisi oleh daftar peserta didik yang diberikan oleh dewan, kalau tidak ada yang mengundurkan diri, ya tidak bisa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |