Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat. Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya isu mengenai keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.
Ia menegaskan kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan DJP. Menurutnya, Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Peran personel kepolisian, lanjut dia, hanya memberikan dukungan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP melalui jejaring informasi. Fungsi yang dijalankan tetap mengedepankan aspek pembinaan, bukan fungsi represif terkait kewajiban perpajakan.
"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tutur Isir.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari kepolisian, untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Belakangan, DJP juga membantah kabar mengenai Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memburu data pajak hingga ke pelosok desa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu saat melakukan kunjungan ke lapangan.
"Mereka itu bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," ujarnya pada Senin (20/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































