- PERISTIWA
- REGIONAL
Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.
Rabu, 16 Apr 2025 16:00:00

Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama. Koordinasi berfokus pada pemberatan hukuman terhadap tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan pembahasan seputar Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.
Janjikan Hukuman Terberat karena Lakukan Kekerasan Seksual Berulang
Penyidik menilai hukuman tersangka bisa diperberat dikarenakan melakukan perbuatan asusila secara berulang. Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.
“Koordinasi dengan Kejati Jabar juga terkait penerapan pasal untuk pemberatan hukuman untuk pelaku karena perbuatan berulang,” jelasnya.
Di luar dari itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan korban, masih kondisinya pulih.
“Uji labfor dan DNA yang diperiksa itu seperti pakaian pelaku dan korban,” terang Surawan.
Lalu, pihaknya masih menunggu hasil tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual. Namun, ia memastikan, hasil itu tidak akan membuat keringanan hukuman.
“Tes psikologi terhadap pelaku merupakan salah satu bagian upaya penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” jelasnya.
Pernyataan Surawan itu dilontarkan menanggapi Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri yang menyayangkan adanya pernyataan mengenai dugaan kelainan seksual dari tersangka. Ia khawatir hal tersebut menjadi celah tersangka mendapat keringanan.
“Mengapa polisi malah berfokus pada perdebatan tentang ketertarikan seksual si P (Priguna)? UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menempatkan KS sebagai kejahatan serius. Pelakunya, dengan demikian, harus dihukum seberat-beratnya,” kata Reza.
“Kelainan berasosiasi dengan gangguan, penyimpangan, ketidaknormalan, ketidaksehatan, dan semacamnya. Sehingga, alih-alih retributif, polisi justru seolah memakai cara pandang rehabilitatif. Bahwa, pelaku berbuat jahat akibat pengaruh kelainan yang ia idap,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh





Kasus Dokter PPDS, Puan: Kekerasan Seksual di Dunia Medis Tak Bisa Ditoleransi
Puan menilai kasus ini mencoreng institusi pendidikan dan layanan kesehatan serta merupakan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan moral

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Masyarakat yang mengetahui ada korban lain dari tindakan Priguna Anugerah Pratama untuk segera melapor.

Kasus pemerkosaan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung membikin geram anggota DPR.

tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), mengaku baru satu kali melakukan tindakan asusila


Dokter Residen FK Unpad Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung Ditahan!
Polda Jabar menahan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Update Kasus Pelecehan Rektor UP Kepada 2 Wanita Bawahannya
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.