
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dalam perkara narkoba. AKP Pardiman disebut tidak ditangkap, melainkan hanya dimintai klarifikasi dan masih menjalani pendalaman terkait pengawasan terhadap anggotanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 200 butir yang melibatkan anggota Polri berpangkat Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh.
"Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Budi di Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman bersama lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dilakukan oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Khusus terhadap AKP Pardiman, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya.
"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya juga masih mendalami sejauh mana pengetahuan AKP Pardiman terkait dugaan pelanggaran narkotika yang dilakukan anggotanya.
"Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami," pungkasnya.
Di sisi lain, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia mengatakan AKP Pardiman diperintahkan untuk hadir sebagai saksi saat penangkapan anggota berinisial DD.
"Jadi memang Kasatnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujar Boy saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menginformasikan penangkapan enam personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasatresnarkoba AKP Pardiman, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Satu anggota Polda Aceh juga turut diamankan dalam kasus yang masih dikembangkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyatakan AKP Pardiman ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate. Penanganan terhadap personel kepolisian yang terlibat kemudian diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































