Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga Solo Muhammad Taufiq atas dugaan ijazah palsu Jokowi.
Senin, 14 Apr 2025 17:31:00

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga Solo Muhammad Taufiq, Senin (14/4). Gugatan ditujukan kepada 4 pihak, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Taufiq yang juga seorang lawyer menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu. Nama tersebut sekaligus sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.
"Perkara nomor: 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diterima hari ini tanggal 14 April 2025," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Untuk perkara tersebut, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim. "Majelis Hakim yang di tunjuk untuk menangani/mengadili adalah, Ketua MH Putu Gde Hariadi, SH. MH, dengan anggota Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," ungkapnya.
Juru bicara Tim Kuasa Hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo mengatakan gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai oleh menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.
"Menurut klien kami, tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," katanya.
Ijazah Jokowi Tak Otentik?
Andhika mengatakan, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak otentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.
"Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat. Yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan," tandasnya.
Melalui jalur hukum ini, kliennya berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh


Jokowi Siap Tempuh Jalur Hukum jika Isu Ijazah Masih Dipersoalkan
Meski demikian, Jokowi menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim hukum.

Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM






Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat
nies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.

Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Mahasiswa dari 300 kampus menyampaikan sikapnya atas 10 tahun pemerintahan Jokowi yang dianggap bobrok dan melakukan pelanggaran konstitusi.

Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Bikin Petisi Kritik Pemerintah, Ini Reaksi Jokowi
Petisi disampaikan oleh Prof Koentjoro di Balairung UGM bersama guru besar UGM, dosen, hingga mahasiswa turut hadir.
