Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Jogja-Solo di Sleman terus dikebut. Teranyar di Kalurahan Sidoarum, puluhan Pihak Yang Berhak (PYB) menerima pembayaran ganti rugi hingga total puluhan miliar.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo menjelaskan ada 33 PYB yang menerima pembayaran ganti rugi di Kalurahan Sidoarum pekan lalu. Total lahan yang dibebaskan di Sidoarum mencapai 18.305 meter persegi
Hary mengungkapkan total pembayaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan seluas 18.305 meter persegi itu mencapai lebih dari Rp58,8 miliar. "Total pembayaran Sidoarum Rp58,8 miliar," tegas Hary pada Senin (30/6/2025).
Dalam pembebasan lahan ini, Hary mengungkapkan pembayaran ganti rugi mencapai Rp15,9 miliar. Uang tersebut dikucurkan untuk membebaskan lahan seluas 4.100 meter persegi.
Sementara untuk lahan terkecil yang dibebaskan kali ini hanya seluas satu meter. Hary bilang lahan seluas satu meter yang dibebaskan tersebut merupakan lahan sawah. "Satu meter terkena sedikit, itu sawah," ujarnya.
BACA JUGA: Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
Besaran nominal yang dikucurkan pada lahan kecil itu juga terbilang rendah. Menurut catatan Hary pembayaran ganti rugi lahan seluas satu meter itu sekitar Rp1,2 juta.
Di akhir Juni ini sejumlah wilayah di Sleman terus menjalani pembebasan lahan untuk Tol Jogja-Solo. Selain Sidoarum, pekan lalu sebanyak 23 PYB di Kalurahan Banyuraden, Gamping juga menerima pembayaran uang ganti rugi atas lahannya yang terdampak pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA.
Dalam pembayaran ganti rugi di Kalurahan Banyuraden, Hary menerangkan jika bidang tanah terluas yang menerima ganti seluas 967 meter.
Hary bilang tanah ini juga menjadi lahan yang paling tinggi menerima besaran uang ganti rugi. "Yang terluas itu 967 meter persegi dengan nilai Rp7,8 miliar. Paling tinggi pada hari ini," ungkapnya.
Bidang tanah paling kecil yang menerima ganti rugi kata Hary seluas lima meter persegi. Meskipun kecil luasannya, jumlah ganti rugi yang dibayarkan cukup fantastis yakni Rp39,4 juta atau sekitar Rp8 juta per meter.
Dijelaskan Hary, lima meter tanah yang dibebaskan ini merupakan tanah sisa dari suatu bidang tanah yang sebelumnya telah dibebaskan. Namun karena menyisakan sedikit tanah yang mungkin sulit dikelola, sisa tanahnya diajukan kembali untuk bisa turut dibebaskan. "Lima meter itu tanah sisa. Tapi secara data itu yang kecil itu, lima meter," jelasnya.
Untuk nominal tanah per meter paling tinggi pada pembebasan di Kalurahan Banyuraden kata Hary bisa mencapai Rp11 juta. Nominal tanah dengan harga tinggi itu kata Hary terletak tepat di pinggir Ring Road.
"Kalau Ring Road sekitar itu Rp11 jutaan, Rp10-11 juta per meter. Nanti kan dia apakah [bidang tanah] dia ada akses atau enggak. Kan yang paling tinggi itu kan yang pinggir jalan Ring Road," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News