Minyakita Rp21.000 di Pasar Giwangan, Disdag Jogja Turun Tangan

3 hours ago 3

Minyakita Rp21.000 di Pasar Giwangan, Disdag Jogja Turun Tangan

Minyak goreng merek Minyakita. - dok/Kemendag

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja menemukan adanya penjualan Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Giwangan. Temuan itu sempat terjadi di salah satu kios dengan harga mencapai Rp21.000 per liter sebelum akhirnya dilakukan pembinaan kepada pedagang.

Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Jogja, Sri Riswanti, mengatakan kondisi tersebut berlangsung sekitar dua pekan hingga minggu lalu. Harga Minyakita di lokasi itu diketahui jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Menurut Sri, tingginya harga Minyakita dipicu besarnya permintaan masyarakat, terutama dari pelaku usaha kuliner. Penjual nasi goreng hingga bakmi Jawa disebut lebih memilih menggunakan Minyakita dibanding minyak goreng merek lain karena dianggap lebih sesuai untuk kebutuhan memasak mereka.

"Karena ada permintaan masyarakat, terutama dari penjual nasi goreng. Masyarakat tetap membeli karena ada anggapan Minyakita lebih cocok digunakan untuk nasi goreng maupun bakmi Jawa," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia mengungkapkan sebagian pedagang memperoleh pasokan Minyakita dari sales dengan harga yang sudah tinggi, bahkan melebihi Rp19.000 per liter. Kondisi itu membuat pedagang kembali menjual Minyakita dengan harga sekitar Rp21.000 per liter agar tetap memperoleh keuntungan.

Sri menjelaskan apabila harga pasokan Minyakita dari sales sudah berada di atas HET, pedagang sebaiknya beralih menjual minyak goreng premium yang tidak diatur dalam ketentuan HET. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibanding tetap menjual Minyakita dengan harga melebihi aturan pemerintah.

"Kalau pasokan Minyakita dari sales sudah tinggi, lebih baik menjual minyak premium karena harganya tidak diatur HET. Kalau Minyakita dijual melebihi ketentuan, ada ancaman pidana dari Satgas Pangan," katanya.

Disdag Kota Jogja juga telah melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada para pedagang terkait aturan penjualan Minyakita sesuai HET. Koordinasi turut dilakukan bersama Perum Bulog Kanwil DIY agar distribusi pasokan Minyakita di pasar dapat berlangsung lebih stabil dan berkelanjutan.

Saat ini, lanjut Sri Riswanti, tidak ditemukan lagi penjualan Minyakita di atas HET di Pasar Giwangan. Pedagang juga telah diarahkan untuk tidak mengambil stok Minyakita dengan harga pasokan terlalu tinggi meskipun permintaan pasar terhadap minyak goreng tersebut masih cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |