Mensesneg Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO di MA

3 weeks ago 7

  1. PERISTIWA

Kewenangan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Senin, 21 Apr 2025 15:43:00

Mensesneg Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO di MA Mensesneg Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO di MA (©merdeka.com)

Kewenangan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kemensesneg belum menerima gugatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2024 tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap PCO.

"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4).

Dia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan oleh seorang warga tersebut. Adapun salah satu alasan gugatan diajukan karena menilai ada tumpang tindih antara tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kantor Staf Presiden, khususnya terkait komunikasi politik.

Prasetyo memastikan bahwa Perpres PCO telah didesain dengan cermat. Sehingga, tak ada tugas-tugas PCO yang tumpang tindih dengan KSP.

"Tapi apapun nanti coba kita pelajari. Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," tutur Prasetyo.

Gugatan Terhadap PCO

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4).

Isi 4 Pasal DigugatDalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.

Pasal yang Digugat

Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini ditulis oleh

Randy Ferdi Firdaus
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas yang Tumpang Tindih

Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas yang Tumpang Tindih

Prasetyo menyatakan, regulasi tersebut telah disusun dengan seksama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ada 4 Pasal Diajukan Uji Materiil
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang

MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang

Suhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan

Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK

MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK

Laporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.

 Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

PPP 1 tahun yang lalu

Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |