Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia sebagai penjaga gawang stabilitas keuangan dan perekonomian nasional.
Bank Indonesia dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sejarah Bank Indonesia
Melansir laman Bank Indonesia, cikal bakal Bank Indonesia bermula dari kedatangan bangsa Eropa ke Tanah Air dengan misi mencari rempah-rempah. Pada 1828, Belanda mendirikan De Javasche Bank (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda.
Pada 1942, setelah Jepang menduduki Indonesia, DJB dilikuidasi. Tugas DJB sebagai bank sirkulasi di Indonesia kemudian digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, terjadinya dualisme bank sirkulasi di Indonesia. Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA bertujuan untuk mengacaukan ekonomi Indonesia.
Baca juga: BI: ULN Indonesia Oktober 2024 menurun
Akan tetapi sesuai mandat yang tertulis dalam penjelasan UUD 45 Pasal 23, pemerintah RI membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank sirkulasi. BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai upaya menegakkan kedaulatan ekonomi.
Keberadaan BNI milik RI dan DJB milik NICA membuat terjadinya dualisme bank sirkulasi di Indonesia dan munculnya peperangan mata uang (currency war). Pada masa ini, uang DJB yang dikenal dengan sebutan 'uang merah' dan ORI dikenal sebagai 'uang putih'.
Setelah Konferensi Meja Bundar dilaksanakan pada 1949, Belanda bersedia mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, KMB juga menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat.
Pada 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97 persen.
Kemudian, pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Baca juga: BI sebut surplus neraca perdagangan positif topang ketahanan eksternal
Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.
Pada 1997 terjadi krisis moneter di Asia menjadi titik balik dalam perjalanan BI, dengan mengambil langkah-langkah kebijakan penanggulangan krisis, seperti penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar, penutupan bank-bank bermasalah, dan restrukturisasi bank-bank yang tidak sehat.
Krisis tersebut memberi pelajaran penting tentang independensi BI sebagai bank sentral. Hingga pada 1999, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. UU ini menetapkan tujuan tunggal BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, dan menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan.
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk tidak hanya mencetak dan mengedarkan uang tetapi memelihara kestabilan nilai rupiah dan menetapkan kebijakan moneternya. BI juga diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan Indonesia.
Pada 2011, DPR mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian mengambil alih tugas BI sebagai pengaturan dan pengawasan industri perbankan Indonesia.
Baca juga: KPK sidik penerima dana CSR Bank Indonesia
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya, agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar:
- Mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
Bank Indonesia memiliki wewenang, diantaranya:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
- Mengawasi dan mengatur sistem pembayaran untuk memastikan kelancaran transaksi keuangan
- Mengatur dan mengawasi kebijakan makroprudensial
- Mengakses informasi mengenai stabilitas keuangan
- Sebagai lender of the lasr resort (LOLR)
- Membuat aturan, standar, dan prosedur dalam peredaran uang, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Status dan kedudukan Bank Indonesia
Lembaga negara yang Independen
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai badan hukum
Status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Sementara, sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan empat hingga tujuh Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Bank Indonesia
Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka korupsi dana "CSR" BI
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024