Mendag Pastikan DMO CPO Tetap Berlaku di Era Ekspor DSI

3 hours ago 3

Mendag Pastikan DMO CPO Tetap Berlaku di Era Ekspor DSI

Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap diberlakukan meski tata kelola ekspor komoditas strategis nantinya dialihkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah memastikan perubahan skema ekspor tersebut tidak mengubah aturan dasar perdagangan yang selama ini berlaku bagi eksportir. Regulasi terkait persyaratan ekspor, pungutan ekspor, hingga kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap dijalankan seperti sebelumnya, meskipun pelaksana ekspor nantinya dilakukan oleh DSI secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Budi, kebijakan baru tersebut hanya mengubah pihak yang menjalankan ekspor, yakni dari eksportir swasta menjadi PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Sementara seluruh mekanisme dan ketentuan yang telah diterapkan pemerintah tetap dipertahankan.

Selain kewajiban DMO CPO, pemerintah juga memastikan pungutan ekspor (PE) serta bea keluar (BK) tetap diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Nantinya, apabila seluruh kegiatan ekspor sudah sepenuhnya dilakukan oleh DSI, kewajiban pembayaran pungutan ekspor dan bea keluar akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

“Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI,” katanya.

Budi menambahkan, kewenangan penerbitan izin ekspor tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan dan tidak mengalami perubahan meski tata kelola ekspor dilakukan melalui DSI.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk memastikan proses pengalihan berjalan lancar, termasuk penyesuaian kontrak ekspor yang sebelumnya telah dilakukan eksportir swasta.

“Selama transisi itu sebetulnya proses itu berjalan. Dengan harapan transisi ini adalah proses pengalihan dan segala macamlah sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya oleh PT DSI,” imbuhnya.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang akan masuk dalam skema ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |