KPK Periksa Kadinkes Ponorogo di Kasus Korupsi Sugiri

1 hour ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko .

Selain pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha asal Kabupaten Pacitan yang rumahnya sempat digeledah penyidik pada 18 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam pengembangan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Selain Dyah Ayu Puspitaningarti dan CYM, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun pihak swasta. Mereka di antaranya NFS selaku admin CV Cipto Makmur Jaya, MFP selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo, serta MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo.

Penyidik turut memeriksa MRW yang pernah menjabat Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo, MAH selaku aparatur sipil negara pada Bagian Umum Setda Ponorogo, dan SPM selaku ASN.

KPK juga memanggil ATW selaku agen Brilink, NSW selaku Kepala Desa Bajang, serta BEL dan SUP dari pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo , dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma , Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono , serta Sucipto dari pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut melibatkan Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Adapun pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga melibatkan Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suap adalah Sucipto sebagai rekanan proyek.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan penerima gratifikasi disebut melibatkan Sugiri Sancoko dan pemberi gratifikasi berasal dari Yunus Mahatma.

Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum, termasuk penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |