
SPKLU Mobile dari PLN/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau SPKLU sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan layanan tersebut bertujuan memastikan konsumen kendaraan listrik menerima energi listrik sesuai dengan jumlah yang dibayarkan saat melakukan pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi dalam peluncuran layanan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Budi, kehadiran alat ukur SPKLU menjadi penting karena teknologi pengisian kendaraan listrik masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu memastikan sistem pengukuran energi listrik berjalan akurat dan transparan demi melindungi hak konsumen.
Ia menambahkan pemerintah saat ini terus mendorong percepatan transisi menuju energi bersih sebagai bagian dari upaya menekan emisi gas rumah kaca di sektor energi. Dalam konteks tersebut, kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan sekaligus memperbaiki kualitas udara.
Budi juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang dinilai bergerak cepat menghadirkan layanan alat ukur SPKLU sebelum muncul keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan listrik.
“Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” katanya.
Menurut dia, layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah mulai tahun depan seiring pertumbuhan jumlah kendaraan listrik nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.
Moga menjelaskan persetujuan tipe merupakan mekanisme pengendalian dalam metrologi legal yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap potensi kerugian dalam transaksi perdagangan yang melibatkan proses pengukuran, penakaran, maupun penimbangan.
“Persetujuan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.
Dalam proses pengujian tersebut, alat ukur SPKLU akan diperiksa oleh personel metrologi legal untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis serta menjamin performa alat sesuai kualitas yang diklaim produsen.
Pemerintah berharap penguatan sistem pengawasan alat ukur SPKLU dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































