
Satu unit mobil merek Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026). ANTARA/HO-KPK\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Penyitaan dilakukan di tengah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (23/7/2026) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan, yakni satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima LAZ dari ALG (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani) selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain melakukan penyitaan, Budi mengatakan KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Meski demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan yang dilakukan pada Kamis tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Sebanyak delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































