Pada perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU Sumsel.
Selasa, 22 Apr 2025 16:39:00

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggedelah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) di wilayah Lampung Tengah pada hari ini, Selasa (21/4).
Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi proyek pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (21/4).
Hingga saat ini, kata Tessa, penggeledahan masih berlangsung. Sehingga dia belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita KPK dari kasus korupsi proyek tersebut.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujar dia.
6 Orang Jadi Tersangka
Pada perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangkan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3).
Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Mereka diduga sebagai penerima suap.Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Duduk Perkara
Setyo menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang 'pokir'.
"Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar," ujar Setyo.
Dia menyampaikan pembagian nilai proyek yakni, ketua dan wakil ketua disepakati sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk anggota Rp1 miliar.
Setyo mengungkapkan nilai proyek tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, fee proyek disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya Rp7 miliar.
"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," jelas Setyo.
Artikel ini ditulis oleh


KPK Geledah 21 Lokasi Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab OKU Sumsel, Sita Sejumlah Dokumen
Di antara penggeledahan tersebut menyasar kantor PUPR Kabupaten OKU hingga kediaman Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP).

KPK Bawa Sekoper Dokumen Usai Obok-Obok Kantor DPRD OKU
Sebelumnya, tiga orang anggota DPRD hingga Kepala Dinas PUPR OKU ditetapkan sebagai tersangka korupsi sembilan proyek di dinas terkait.


KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU Sumsel Usai OTT Delapan Pejabat
Tessa menegaskan, informasi resmi baru akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan selesai.
KPK 1 bulan yang lalu

KPK OTT 8 Pejabat di Sumsel Terkait Suap Proyek PUPR, Sita Uang Rp2,6 Miliar
Namun, sejauh ini KPK belum secara resmi menjelaskan identitas orang-orang yang terkena OTT.
KPK 1 bulan yang lalu

8 Pejabat Terjaring OTT KPK di Sumsel Diterbangkan ke Jakarta
Rencananya, penyidik KPK akan kembali lagi ke Baturaja, Kabupaten OKU pada Senin 17 Maret 2025 untuk melakukan penggeledahan di Dinas PU PR OKU.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

VIDEO: KPK Ungkap Modus Licik DPRD OKU Korupsi Minta Jatah Pokir Rp40 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU meminta jatah dana pokok pikiran (pokir).