Komnas HAM berpandangan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual seperti pelaku dosen UGM dan dokter PPDS dihukum berat
Kamis, 10 Apr 2025 15:20:00

Komnas HAM berpandangan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual seperti pelaku dosen UGM dan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran harus diperberat.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (10/4).
Hal tersebut dia sampaikan usai menerima audiensi dari Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pembahasan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Berikutnya, Anis mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.
"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," kata dia.
Kasus Dosen PPDS dan Guru Besar UGM
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sementara itu, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Artikel ini ditulis oleh

R
Reporter
- Raynaldo Ghiffari Lubabah


Disorot DPR, UGM Didesak Beri Hukuman Setimpal ke Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap, Satgas PPKPT dapat memberikan hukuman setimpal.

Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.

Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus
Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar Universitas Gajah Mada.

FK Unpad Rekomendasikan Sanksi Berat Bagi Dosen Lakukan Perundungan ke Dokter PPDS
Jangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.

Guru Besar Farmasi UGM Terbukti Lecehkan Mahasiswa Dipecat sebagai Dosen!
Guru besar Farmasi UGM Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
UGM 1 hari yang lalu

Kondisi Terkini Penunggu Pasien Korban Pemerkosaan Dokter Residen FK Unpad di RSHS Bandung
Pemerkosaan dilaporkan pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Viral Pelecehan Mahasiswi di Unnes, Dosen Dicopot dari Jabatan
Info di media sosial itu juga menyebutkan pelaku merupakan seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.

Kasus Pelecehan Empat Mahasiswi di UNNES, Dosen Tidak Dipecat
Dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi Tidak dipecat. Hanya dicopot dari jabatannya.

Viral Pelecehan Mahasiswi di Unnes, Dosen Dicopot dari Jabatan
Info di media sosial itu juga menyebutkan pelaku merupakan seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.

Kemenkes merespons pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter residen FK Unpad.

UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.