- PERISTIWA
- REGIONAL
Sasmojo menyebut peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi para dokter agar lebih mampu menjunjung tinggi profesionalisme setiap bertugas.
Kamis, 17 Apr 2025 19:26:00

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua IDI Malang Raya, Sasmojo Widito mengatakan, bahwa tindakan pelecehan seksual sejatinya telah melanggar norma hukum, disiplin profesi, dan etika.
"Pelanggaran dari satu atau kombinasi norma ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Pasti ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Sasmojo.
Pihaknya masih akan merapatkan terlebih dahulu sanksi tegas yang nantinya dijatuhkan kepada terduga pelaku.
Namun, menyoal proses hukum, IDI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak berwajib. Organisasi profesi dokter ini juga menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat dimana terduga pelaku bertugas.
"Kami tidak akan bisa maju kalau norma saja dilanggar," ujarnya.
Sasmojo menyebut peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi para dokter agar lebih mampu menjunjung tinggi profesionalisme setiap bertugas.
"Norma itu telah disusun dalam bentuk undang-undang, dan itu sudah disepakati maka harus diikuti. Kalau tidak tahu itu malah salah," ucap dia.
Pemahaman terhadap norma juga perlu ditekankan bagi setiap mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kedokteran.
Pendidikan, kata dia, tidak hanya berkutat pada aspek kemampuan menjalankan tugas sebagai dokter, tetapi meliputi etika, moralitas, dedikasi, loyalitas, dan integritas.
"Seseorang pintar tapi etiknya tidak akan tidak bagus. Ini bukan sekadar permasalahan dia pandai atau tidak tetapi menyakit sikap bijak," katanya.
Sebelumnya, dugaan tindak pelecehan oleh seorang oknum dokter berinisial AY yang bertugas salah satu rumah sakit di Kota Malang mencuat ke ranah publik.
Itu terjadi, setelah korban berinisial QAR mengutarakan perbuatan sang dokter terhadap dirinya pada 2022.
Kejadian yang tepatnya terjadi pada September 2022 dilakukan oleh AY saat QAR sedang menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Malang.
Pengacara QAR, Satria Marwan menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 27 September 2022 atau hari kedua korban menjalani rawat inap.
Artikel ini ditulis oleh

D
Reporter
- Darmadi Sasongko

Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan agar kasus serupa tak terulang lagi.

Terjadi Lagi, Viral Pengakuan Perempuan jadi Korban Pelecehan Dokter RS di Malang
Media sosial dihebohkan oleh pengakuan perempuan berinisial QAR yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Dokter Umum di RS Malang.


Anggota Komisi III DPR Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut Diusut Tuntas
Dewi menyoroti bahwa pelecehan seksual di ruang medis adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat merugikan korban secara fisik dan psikologis.
DPR 1 hari yang lalu

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Masyarakat yang mengetahui ada korban lain dari tindakan Priguna Anugerah Pratama untuk segera melapor.

IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!
IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.

Geramnya Wamenkes Lagi-Lagi Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual: Saya Sedih dan Menyesalkan
Dia menyatakan tindakan pelecehan seksual sudah menyalahi kode etik dan etika profesi kedokteran.

Kemenkes merespons pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter residen FK Unpad.