Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati (tengah, mengenakan rompi merah), berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sebelum ditahan di ruang tahanan Polres Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam. - Solopos
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar Purwati langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan (alkes) 2023 melalui sistem E-Katalog. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) malam.
Selain Purwati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar juga menahan Amin, tenaga fungsional perencanaan di Dinkes Karanganyar. Penahanan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari setelah keduanya diperiksa secara maraton selama 10 jam lamanya.
Dalam pantauan espos.id, Kepala Dinkes Purwati dibawa ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar sekitar pukul 21.15 WIB. Purwati dengan mengenakan rompi tahanan Tipikor terlihat tertunduk dibawa tim penyidik keluar dari Kantor Kejari Karanganyar. Terlihat sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar berada di kantor Kejari.
Purwati ditahan setelah Amin dibawa lebih dulu ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar. Penahanan dilakukan sepekan setelah aparat Kejari menggeledah Kantor Dinkes.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Robert Jimmy Lambila, mengatakan kedua tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar. "Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar," kata dia kepada espos.id.
Hartanto mengatakan Purwanti bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Amin sebagai pengatur pengondisian pemenang lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog. Atas perbuatannya tersangka dikenai sangkaan terkait UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.
Dalam penggeledahan Kantor Dinkes Karanganyar oleh tim penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karanganyar, anggota tim menyita satu kotak besar dokumen, satu unit laptop serta dua unit ponsel. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (16/5/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar pada tahun anggaran 2023. Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam lebih. Tim penyidik menggelar ruang kerja Kepala Dinkes, ruang bagian keuangan, bagian arsip serta ruang Sumber Daya Kesehatan (SDK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ada temuan indikasi perbuatan melawan hukum. Penyelidikan dalam perkara ini kemudian telah ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pengadaan alat kesehatan senilai Rp13 miliar dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada dugaan manipulasi dalam pengadaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id