Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen

1 hour ago 2

Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen Ilustrasi pajak. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta pada tahun ini hanya mengalami sedikit kenaikan, yakni sekitar 5-10 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kenaikan tersebut justru lebih kecil dibandingkan tarif PBB di sejumlah daerah lain.

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Jadi Jakarta ini, saya sudah mendapatkan laporan, nggak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget lah," katanya Pramono saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

BACA JUGA: OJK Sebut 83 Persen Korban Penipuan Terkait Keuangan Terlambat Melapor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta justru memberikan diskon lima persen dari nilai pokok wajib pajak bagi masyarakat yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.

Pramono menjelaskan, kebijakan ini dibuat demi menjaga transparansi dan memastikan penerimaan pajak berjalan lancar. Sejauh ini, pembayaran PBB di Jakarta cukup tertib.

“Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali. Sehingga untuk Jakarta, persoalan PBB relatif berjalan dengan baik, orang juga membayar dengan tertib,” kata Pramono.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB. Pemilik apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta juga mendapat pembebasan pajak serupa.

"Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah 2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," kata Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |