Gedung MUI Jawa Barat. ANTARA - HO MUI Jabar
Harianjogja.com, BEKASI—Sebuah rumah ibadah yang dikelola Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun mengecam ajaran tersebut.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak sesuai dengan ajaran Islam dan berpotensi menyesatkan umat. "Ajaran yang menyebut surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika ternyata sampai berdampak pada perubahan perilaku sosial seperti istri melawan suami atau anak membangkang orang tua," kata Rafani di Bandung, Kamis (14/8/2025)
BACA JUGA: Mulai 2026, Setiap Kalurahan di Kulonprogo Bakal Memiliki Lapangan Voli
Fenomena seperti ini, lanjut Rafani, bukan hal baru di Jawa Barat. Ia menyebut kasus ini memiliki kemiripan dengan ajaran sesat "Surga Eden" yang sempat muncul di Cirebon pada awal 2010-an.
Seiring dengan meningkatnya keresahan masyarakat, MUI Jabar mendorong MUI Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap isi ajaran yang disampaikan di rumah ibadah tersebut. Rafani juga meminta aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aparat bisa bertindak apabila ada bukti pelanggaran hukum. Tapi diperlukan kajian keagamaan terlebih dahulu dari MUI setempat," katanya.
Selain itu, MUI Jabar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan. "Segera laporkan ke MUI, aparat, atau perangkat daerah seperti camat jika mendapati hal serupa," ujar Rafani.
BACA JUGA: Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik rumah ibadah, Putri Yeni alias Umi Cinta, untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan dilakukan setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama warga guna menggali penjelasan terkait materi keagamaan yang disampaikan.
Ia juga menyoroti adanya laporan perubahan perilaku peserta pengajian, termasuk di kalangan pelajar, setelah mengikuti kegiatan Umi Cinta.
Selain itu, ia menilai sistem pengajian yang mencampurkan jamaah laki-laki dan perempuan tanpa pemisah fisik sebagai bentuk pelanggaran terhadap kaidah fiqih dalam Islam.
"Dalam pengajian, laki-laki dan perempuan harus dipisah. Kalau tidak, ini menjadi salah satu hal yang memicu keresahan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara