"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati.
Rabu, 09 Apr 2025 20:20:00

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga memerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut STR dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati melalui pesan elektronik, Rabu (9/4).
Widyawati mengaku prihatin dan menyesalkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen tersebut. Dia mengatakan, saat ini PAP sudah diberhentikan sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Saat ini diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” sambungnya.
Widyawati mengatakan, Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin. Tujuannya untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.
Kronologi Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka melakukan dugaan pelecehan di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, dia hendak melakukan pengecekan darah terhadap salah seorang pasien perempuan berinisial FA. Keluarga korban diminta untuk tidak menemani.
Di ruangan MCHC, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas.
“Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
“Setelah sadar, korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” dia melanjutkan.
Korban bercerita kepada orang tuanya mengenai tindakan yang dilakukan PAP. Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil.
Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi. Polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat. Penyidik menyita barang bukti di antaranya 2 buah infus, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelas dia.
“Tersangka adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi anastesi di RSHS,” pungkasnya.
Pelaku Punya Kelainan Seksual
Kepolisian mengungkap fakta terbaru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen terhadap keluarga pasien. Hasil pemeriksaan sementara dilakukan kepolisian menemukan bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.
"Dari periksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara itu akan diperkuat dengan keterangan ahli psikologi dan forensik.
"Kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual," kata Surawan.
Artikel ini ditulis oleh



Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Kemenkes merespons pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter residen FK Unpad.

Dokter Residen FK Unpad Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung Ditahan!
Polda Jabar menahan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).




Terungkap, Dokter Residen di RSHS Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Memperkosanya
Direktur RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengungkapkan aksi bejat dokter residen berinisial PAP (31) yang diduga memperkosa keluarga pasien.

Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Fakta Baru Dokter Residen Unpad Pemerkosa Anak Pasien di RSHS, Pelaku Miliki Kelainan Seksual
Hasil pemeriksaan sementara dilakukan kepolisian menemukan bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.


Ada Dokter Residen, Begini Tahapan Jadi Dokter Spesialis di Indonesia
Di tengah bergulirnya kasus pemerkosaan pendamping pasien di RS HS, tak sedikit masyarakat yang belum tahu apa itu dokter residen.