Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan pihak sekolah untuk wajib menyosialisasikan rencana kegiatan selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah kepada para orang tua murid.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami mengatakan pihak sekolah wajib memberikan informasi yang lengkap dan detail kepada orang tua murid mengenai tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, materi kegiatan, berbagai narasumber yang terlibat, hingga mekanisme pelaporan bila ditemukan adanya pelanggaran.
“Satuan pendidikan wajib menyosialisasikan rencana kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua murid, mulai dari informasi mengenai tujuan kegiatan, materi, kemudian siapa saja pihak yang terlibat, hingga mekanisme pelaporan jika ada pelanggaran,” tegas Rusprita dalam siaran daring bertajuk Sosialisasi MPLS Ramah 2025 di Jakarta pada Selasa.
Ia menjelaskan telah menyiapkan silabus sebagai acuan terkait pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah yang menyesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan pendidikan para murid.
Silabus ini, lanjutnya, memuat penjelasan mengenai berbagai kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang mengakomodasi pembahasan topik-topik tertentu dengan tetap menyesuaikan pelaksanaannya pada tiap jenjang satuan pendidikan.
Selain silabus, ia juga meminta pihak sekolah untuk menyampaikan informasi kepada orang tua murid terkait daftar kegiatan yang dilarang Kemendikdasmen selama pelaksanaan MPLS Ramah.
Di samping itu, Rusprita pun mengingatkan pihak sekolah agar memberitahukan para orang tua murid apabila membuat kegiatan di luar lingkungan sekolah selama rangkaian MPLS Ramah. “Kemudian yang berikutnya adalah seluruh rangkaian kegiatan dalam MPLS Ramah ini harus dalam pengawasan guru. Dan bila dilakukan di luar sekolah, ini juga wajib diketahui dan juga atas izin orang tua,” katanya.
Sejalan dengan imbauan tersebut, ia juga meminta para orang tua murid untuk ikut mengawasi pelaksanaan MPLS Ramah, apakah implementasinya sudah sesuai dengan silabus, patuh dengan aturan dan larangan yang sudah ditetapkan, serta berhasil memberikan proses adaptasi dan pengenalan lingkungan sekolah dengan nyaman, aman dan menyenangkan kepada murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara