Bendahara Desa Sanggung berinisial YP ditahan oleh penyidik Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). - Istimewa/Kejari Sukoharjo.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sanggung berinisial YP sebagai tersangkan dan ditahan tim penyidik, Selasa (8/7/2025). Tersangka YP diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp406 juta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan mencairkan dana desa dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
“Tersangka memalsukan tanda tangan kepala desa di slip penarikan dana saat hendak mencairkan uang di bank. Kepala desa tidak pernah menandatangani slip pengambilan dana desa. Saat sekretaris desa [sekdes] mengecek deposito di rekening kas desa ternyata uangnya berkurang ratusan juta rupiah,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantor Kejari Sukoharjo, Selasa.
BACA JUGA: Menhub: KMP Tunu Tenggelam di Selat Bali Sudah Lakukan Perawatan dan Uji Kelaikan
Tersangka diketahui berulang kali mencairkan dana di rekening kas desa dalam kurun waktu setahun mulai 2023-2024. Akibat kasus penyelewengan dana desa itu, banyak program kegiatan desa tidak terealisasi seperti kegiatan nonfisik lembaga desa dan honor rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Solo. “Tersangka sendirian melakukan penyelewengan dana desa, tidak ada keterlibatan perangkat desa lainnya. Kami sudah memeriksa kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BPD setempat. Dalam waktu dekat, YP bakal diperiksa sebagai tersangka,” ujar dia.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono mengatakan tersangka melakukan penyalahgunaan dana transfer APBD senilai 312 juta, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2023 senilai Rp65 juta dan penyelewengan pendapatan asli desa senilai Rp28 juta.
Menurut Bekti, dana di rekening kas desa digunakan untuk membiayai berbagai program kegiatan di desa. Akibatnya, program kegiatan yang bersumber dari APBDes maupun alokasi dana desa tidak berjalan. “Kami sudah memeriksa sejumlah ketua RT dan ketua RW. Mereka belum menerima honor. Nah, surat pertanggungjawaban [SPj] dimanipulasi oleh tersangka,” kata dia.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. “Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kami juga menelusuri aset tersangka untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos