LBH Sembada Perkuat Kerja Sama dengan Lapas Sleman

4 hours ago 3

LBH Sembada Perkuat Kerja Sama dengan Lapas Sleman Perjanjian kerja sama antara LBH Sembada dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman di Gedung Pertemuan LBH Sembada Sleman, Selasa (8/7 - 2025). Ist

Harianjogja.com, SLEMAN—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada memperkuat kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum hingga melindungi hak-hak warga binaan.

Penguatan kerja sama tersebut diejawantahkan dalam perpanjangan perjanjian kerja sama kedua belah pihak di Gedung Pertemuan LBH Sembada Sleman, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih Sidoluhur Sleman Berdayakan Difabel

Direktur LBH Sembada Henrikus Indhayana Yudha Prasetya mengatakan kerja sama antara LBH Semada dengan Lapas Kelas IIB Sleman dimulai sejak 2019 dalam berbagai bentuk. Mulai penyuluhan hukum, konseling hukum hingga pendampingan bagi warga binaan yang belum memiliki penasehat hukum.

"Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut karena rata-rata setiap pertengahan tahun kami mendampingi lebih dari 20 perkara. Hanya perkara yang ditangani dan posisinya di Sleman," katanya.

Jika selama ini bentuk pelayanan LBH Sembada hanya dilakukan untuk penyuluhan, konseling hingga putusan hukum, ke depan pihaknya diberi kewenangan untuk pengurusan asimilasi, cuti dan bebas bersyarat. Wewenang ini diharapkan bisa ditambahkan dalam kuasa hukum nanti. "Layanan ini tentu positif dan bisa lebih optimal lagi memberikan bantuan hukum bagi masyarakat," katanya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kelik Sulistyanto mengatakan kerja sama dengan LBH Sembada bagi warga binaan dilakukan baik untuk kegiatan litigasi dan nonligitasi. "Kami berkolaborasi untuk memberikan pelayanan hukum bagi warga binaan. Apalagi tren kasus hukum di wilayah Sleman dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan," katanya.

Kelik menyebut, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Cebongan tercatat sebanyak 317 narapidana meskipun kapasitasnya hanya 225 orang. Adapun tanahan yang masih dititipkan di kepolisian baik Polsek, Polresta hingga Polda berjumlah 138 orang. "Jadi kami masih memiliki calon warga binaan lagi, di Polsek-Polresta ada 98 orang dan di Polda ada 40 orang," katanya.

Dia berharap dengan peran litigasi dan nonligitasi yang dimiliki LBH Sembada kasus-kasus hukum yang terjadi tidak semakin bertambah. Misalnya pacaran, kata Kelik, orang berpacaran tidak masalah. Tetapi kalau berpacaran berlebihan dan melanggar hukum bisa jadi masalah.

Begitu juga jika seseorang keluar rumah membawa sajam, itu bisa ditangkap. Hal-hal ini membutuhkan edukasi dan pemahaman di masyarakat. "Jadi edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat perlu terus dilakukan dan ditingkatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |