Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA - Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut tank 1 dan tank 2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ada kendala.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut, meskipun waktu pemanggilan saksi dari dua panggilan terakhir berjarak tiga bulan.
“Sejauh ini tidak ada [kendala]. Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya, red.) seperti apa dari setiap pemeriksaan yang telah dilakukan,” katanya, Selasa (8/7/2025)
Ketika ditanya jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Budi mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. “Nanti kami cek ya, apakah sudah diumumkan atau belum,” ujarnya.
KPK terakhir kali memanggil saksi kasus tersebut pada 1 Juli 2025. Pada saat itu, mantan Direktur Logistik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Djuhaeni dipanggil oleh KPK.
Sebelum pemanggilan itu, KPK memanggil saksi kasus tersebut pada 14 April 2025, yakni mantan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB Nyoman Sudiana. Dengan demikian, KPK membutuhkan waktu hampir tiga bulan untuk kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 19 Januari 2023 mengumumkan mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kemenhan.
Walaupun demikian, KPK pada saat itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara