- PERISTIWA
- NASIONAL
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Rabu, 23 Apr 2025 09:22:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para guru untuk belajar satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kompetensi guru dan membangun budaya pembelajaran berkelanjutan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, yang dirilis pada Rabu (23/4).
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani menjelaskan, program ini merupakan langkah strategis membangun ekosistem belajar bagi guru.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk.
Dilakukan Melalui Forum Kolaboratif
Nunuk menegaskan, kegiatan belajar ini dilakukan satu kali dalam seminggu dan dijadwalkan berdasarkan kesepakatan antar guru, tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.
Program ini dapat dilakukan melalui berbagai forum kolektif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Didukung Dana BOS
Kegiatan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dana pelaksanaan dapat bersumber dari BOP PAUD, BOS Reguler/Kinerja, atau sumber lain sesuai aturan.
“Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru,” jelas Nunuk.
Nunuk menekankan pentingnya dukungan dari kepala daerah dan dinas pendidikan agar Hari Belajar Guru menjadi budaya yang mengakar di satuan pendidikan.
“Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh

M
Reporter
- Muhammad Genantan Saputra

KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru
"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."

Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi
Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.
