Kejagung menegaskan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang tersangka Arsin bin Asip dkk harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.
Senin, 21 Apr 2025 17:13:02

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang tersangka Arsin bin Asip dkk harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.
Namun penyidik Bareskrim kukuh tidak menerapkan pasal korupsi untuk Arsin cs hingga akhirnya berkas itu dikembalikan dari Jaksa Kejagung pada 14 April lalu.
"Jadi misalnya kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (21/4).
Menurut Harli, Jaksa memiliki beban dalam pembuktian pada saat persidangan. JPU harus dapat membuktikan kepada majelis hakim kalau di kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar ada pemalsuan dokumen saja, tapi juga terdapat tindak pidana korupsi.
"Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilakan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ," tegas Harli.
Padahal, kata Harli, penyidik Bareskrim hanya tinggal memenuhi petunjuk yang telah disematkan dengan menerapkan juga pasal korupsi. Namun, kata Harli, penyidik Bareskrim mengembalikan berkas perkara itu tanpa ada pasal Tipikor kurang beralasan.
"Saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit. Saya kira kurang beralasan juga," Harli menandaskan.
Alasan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya kembali menerima berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Arsin bin Asip dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim. Berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke Kejagung tanpa penyidik Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi Arsin cs.
"Kami sudah menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin bin Asip, dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sempat beralasan perihal tindak pidana Arsin cs hanyalah murni sebagai tindak pidana umum yakni dengan memalsukan dokumen milik warga Desa Kohod, Tangerang, sehingga tidak diterapkan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian yang diperoleh negara dari kasus itu.
Bareskrim Polri juga berpegangan dengan putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.
Harli kemudian mengatakan perihal alasan dari Bareskrim Mabes Polri itu saat ini tengah dipelajari para jaksa.
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan," ucap Harli.
Artikel ini ditulis oleh


Penyidikan Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Dinilai Janggal, Pelaku Sebenarnya Ditutupi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri yang menganggap bahwa kasus pagar laut murni hanya tindak pidana umum.

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Arsin Dkk ke Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejagung Minta Bareskrim Masukkan Pasal Korupsi Berkas Kasus Pagar Laut, Kapan Kembali Dilimpahkan?
Sudah dua pekan sejak dikembalikan pada 24 Maret lalu, berkas penyidikan pagar laut belum juga dilimpahkan kembali.

Kejagung Serahkan Penyidikan ke Bareskrim, Ini Alasannya Mundur Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kejagung juga sebelumnya telah menerima laporan adanya pemalsuan dokumen dari pagar laut di Tangerang sebagai pintu masuk.

Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Belum Lengkap, Kejagung Ungkap Indikasi Korupsi
Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat karena SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Bareskrim Polri Tegaskan Tak Gugurkan Pidana
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sikap Arsin tak bisa menggugurkan tindak pidana yang sudah dilakukannya.

Jawaban Bareskrim Saat Ditanya Soal Peluang Pemeriksaan Menteri di Kasus Pagar Laut
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Penyidikan
Setelah status perkara naik ke penyidikan, Bareskrim Polri akan melengkapi sejumlah administrasi hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

Polri Bongkar Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri mengulas modus dalam kasus pagar laut Tangerang, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan SHM dan HGB.


Temukan Dugaan Pemalsuan, Polri Naikkan Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Penyidikan
Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

Alasan Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Polisi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip