- PERISTIWA
- NASIONAL
Berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rabu, 16 Apr 2025 16:08:00

Penyidik Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Berkas itu diketahui milik Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Jaksa Penuntut Umum pada JAMPidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-u yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan. Pada tanggal 14 April 2025 dengan surat nomor B1343," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/4).
"Apa alasannya? Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.
Selanjutnya, berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perlu juga kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, alasan itu karena JPU setelah membaca, mempelajari hingga meneliti berkas perkara yang diserahkan itu adanya indikasi penerimaan suap.
"Apa alasannya? Karena jaksa penutup umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
"Yang kedua, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Dan yang ketiga, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," tambahnya.
Oleh karenanya, penuntut umum ketika itu disebutnya mengembalikan berkas perkara dan SPDP. Hal ini agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara tersebut dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Tipikor.
"Nah yang ketiga saya juga mau tambahkan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 110, ayat dua KUHAP. Di sana, intinya disebutkan jika penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara masih kurang lengkap, maka berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," sebutnya.
"Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada pada penuntur umum. Itu yang harus dipahami. Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penutup umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-Undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik. Nah, tapi penyidik mengembalikan kembali," sambungnya.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 menurutnya, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi.
"Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan. Dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," paparnya.
"Nah, itu sebagai penjelasan, pengantar yang bisa kami sampaikan dan barangkali terkait dengan hal-hal yang menjadi alasan dari penyidik untuk mengembalikan berkas perkara itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya kembali menerima berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Arsin bin Asip dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim. Berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke Kejagung tanpa penyidik Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi Arsin cs.
"Kami sudah menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin bin Asip, dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sempat beralasan perihal tindak pidana Arsin cs hanyalah murni sebagai tindak pidana umum yakni dengan memalsukan dokumen milik warga Desa Kohod, Tangerang, sehingga tidak diterapkan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian yang diperoleh negara dari kasus itu.
Bareskrim Polri juga berpegangan dengan putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.
Harli kemudian mengatakan perihal alasan dari Bareskrim Mabes Polri itu saat ini tengah dipelajari para jaksa.
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan," ucap Harli.
Artikel ini ditulis oleh


Kejagung Serahkan Penyidikan ke Bareskrim, Ini Alasannya Mundur Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kejagung juga sebelumnya telah menerima laporan adanya pemalsuan dokumen dari pagar laut di Tangerang sebagai pintu masuk.

Kejagung Minta Bareskrim Masukkan Pasal Korupsi Berkas Kasus Pagar Laut, Kapan Kembali Dilimpahkan?
Sudah dua pekan sejak dikembalikan pada 24 Maret lalu, berkas penyidikan pagar laut belum juga dilimpahkan kembali.

Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Belum Lengkap, Kejagung Ungkap Indikasi Korupsi
Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat karena SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Kejagung Mulai Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
"Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan. Supaya apa, karena sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai tertinggal melihat,” Harli menandaskan.


Temukan Dugaan Pemalsuan, Polri Naikkan Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Penyidikan
Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

10 Dokumen HGB Jadi Sampel untuk Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemecatan terhadap delapan orang pegawainya beberapa waktu lalu.

Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Penyidikan
Setelah status perkara naik ke penyidikan, Bareskrim Polri akan melengkapi sejumlah administrasi hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.


Jajaran Pemkab Tangerang Masih Bungkam Soal Penerbitan Sertifikat Laut di Kohod
Adanya dugaan pidana dalam penerbitan sertifikat laut ini didasari dari lahirnya Perda nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011.

Selain Pemalsuan Dokumen, Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Desa Kohod
Polisi kemungkinan menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam perkara tersebut.

Penyidikan Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Dinilai Janggal, Pelaku Sebenarnya Ditutupi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri yang menganggap bahwa kasus pagar laut murni hanya tindak pidana umum.