Menurut Polri, tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut.
Sabtu, 12 Apr 2025 14:09:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya kembali menerima berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Arsin bin Asip dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim. Berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke Kejagung tanpa penyidik Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi Arsin cs.
"Kami sudah menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin bin Asip, dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sempat beralasan perihal tindak pidana Arsin cs hanyalah murni sebagai tindak pidana umum yakni dengan memalsukan dokumen milik warga Desa Kohod, Tangerang, sehingga tidak diterapkan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian yang diperoleh negara dari kasus itu.
Bareskrim Polri juga berpegangan dengan putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.
Harli kemudian mengatakan perihal alasan dari Bareskrim Mabes Polri itu saat ini tengah dipelajari para jaksa.
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan," ucap Harli.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani menegaskan kasus pagar laut di Tangerang yang menjerat Kades Kohod adalah murni tindak pidana umum pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP, sehingga tidak ada pasal korupsi yang diterapkan.
"Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP," jelas Djuhandani kepada wartawan pada Kamis (10/4).
Pertimbangan selanjutnya, kata Djuhandani, tindak pidana korupsi harus ada menyertakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Kemudian harus adanya indikasi terjadinya suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara.
Atas dasar tersebut Djuhandani berpandangan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip hanyalah pemalsuan dokumen semata dan tidak ada kerugian terahadap keuangan negara maupun perekonomian negara.
Kalaupun ada kerugian, hal itu hanya berdampak pada masyarakat sekitar saja yakni para nelayan yang ada di Desa Kohod.
"Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan," tegas Djuhandani.
Sementara itu, untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Arsin cs, saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh


Kejagung Minta Bareskrim Masukkan Pasal Korupsi Berkas Kasus Pagar Laut, Kapan Kembali Dilimpahkan?
Sudah dua pekan sejak dikembalikan pada 24 Maret lalu, berkas penyidikan pagar laut belum juga dilimpahkan kembali.

Polisi Belum Temukan Tindak Pidana Pagar Laut di Tangerang
Joko mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP).

Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang, Polisi Pastikan Tidak Tumpang Tindih dengan KPK dan Kejagung
Hal itu disampaikan kepolisian menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Kejagung Serahkan Penyidikan ke Bareskrim, Ini Alasannya Mundur Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kejagung juga sebelumnya telah menerima laporan adanya pemalsuan dokumen dari pagar laut di Tangerang sebagai pintu masuk.

Alasan Pemerintah Belum Mau Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Belum Ada Pihak yang Mau Ngaku
Kementerian Kelautan dan Perikanan masih mengklaim belum mengetahui siapa pemilik pagar laut di Tangerang.