Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.
Minggu, 13 Apr 2025 19:42:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjemput paksa salah satu hakim yang memberikan vonis lepas tiga korporasi perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Sebelumnya dua orang hakim yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom tengah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, pemeriksaan itu juga masih berlangsung hingga malam ini.
"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi dan satu orang lagi, ini sedang kita lakukan upaya penjemputan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (13/4).
Sebetulnya, Hakim Djuyamto yang pada saat selaku ketua Majelis Hakim sempat berinisiatif mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadi tersangka suap penanganan perkara korupsi CPO Rp60 miliar.
Kejagung mendapatkan informasi Djuyamto yang datang ke Kejagung, hanya saja penyidik mengaku tidak tahu akan hal tersebut.
"Tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah kita tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali dan sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan," Harli menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya tengah mendalami aliran dari dana suap dan gratifikasi Rp60 miliar yang diterima Muhammad Arif Nuryanta terkait pengurusan vonis lepas atau onslag van rechtvervolging terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Ya, jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel," kata Qohar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," sambungnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Harli mengulas, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Serta Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Putusan pun jatuh pada 19 Maret 2025. Namun, hasilnya jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Permata Hijau Group, terdakwa Wilmar Group dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1.
"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Harli.
Ontslag van alle rechtsvervolging sendiri BM merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga dikenal sebagai putusan lepas.
Harli mengatakan, terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
"Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," jelas dia.
Kejagung kemudian melakukan penggeledahan lima lokasi berbeda yang ada di Jakarta dan membawa keempat orang tersebut untuk diperiksa pada Sabtu, 12 April 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS atau Budi Santoso selaku sopir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso yakni BHQ, ZUL, YSF selaku Office Boy, AS selaku sopir Aryanto, dan VRL selaku anggota tim advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Keempat tersangka juga langsung ditahan usai pemeriksaan, dengan rincian Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakut di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," Harli menandaskan.
Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh


Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka


Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M
Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur
Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
TPPU 2 tahun yang lalu

Salah satu kasus yang disorot publik adalah penangkapan hakim nakal dan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA).