Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) di antaranya, mobil-mobil mewah hingga kapal.
Selasa, 22 Apr 2025 10:31:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, ada sebanyak tiga mobil mewah dan dua kapal milik tersangka Ariyanto yang disita penyidik.
“Ya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Berdasarkan pantauan di lokasi, ada sebanyak lima mobil mewah berbagai merek, mulai dari Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, Abarth 697, Range Rover Deep Dive, dan Lexus LM 350h. Sementara di belakangnya terdapat sebuah motor gede Harley Davidson dan 11 sepeda berbagai jenis.
Adapun hingga pukul 02.30 WIB dini hari, belum ada barang bukti lainnya yang dibawa ke Kejagung.

Tiga Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Dalam pengembangan kasus, mereka juga melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sementara berlangsung, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan,” sambungnya.
Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih membayar sebesar Rp478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelas dia.
Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membuat narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan,” ungkap Qohar.
Lebih lanjut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.
“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube. Tersangka TB memproduksikan acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV,” kata Qohar.
Artikel ini ditulis oleh

N
Reporter
- Nanda Perdana Putra

Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah
2 Advokat dan Direktur TV melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng

Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka


Kejagung tetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Ada direktur TV nasional.

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO
Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.


Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya
Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur
Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar
Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.