- PERISTIWA
- NASIONAL
Pendalaman peran ini nantinya dengan mendengarkan langsung keterangan dari para tersangka.
Selasa, 15 Apr 2025 14:14:24

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami terkait dengan peran tujuh tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Hal ini dilakukan untuk mematangkan berkas atas perkara tersebut.
"Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi, istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/4).
Harli menjelaskan, pendalaman peran ini nantinya dengan mendengarkan langsung keterangan dari para tersangka. Maka itu, penyidik dijelaskannya sudah mulai melakukan pemeriksaan sejaj Senin, 14 April 2025.
"Pemeriksaan lanjutan dari adanya keterangan-keterangan dari pihak-pihak dari saksi itu sendiri," ujar dia
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menyebut, saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus). Dari 14 orang itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Korps Adhyaksa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat empat hakim ini. Namun, Harli menyebut dugaan pihak-pihak yang terlibat sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang ada.
"Apakah ada bukti permulaan yang cukup, sehingga seseorang atau pihak mana saja pun bisa dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.
Konstruksi Kasus Suap
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), penyidik mendapatkan fakta bahwa ada kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah kesepakatan itu, WG kemudian menyampaikn kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.
Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.
Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN. “Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).
Selanjutnya, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.
“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” kata dia.
Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.
“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar dia.
Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.
Oleh DJU, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp4,5 miliar, untuk DJU sebesar Rp6 miliar, dan untuk AM sebesar Rp5 miliar.
“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang. Empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya, ketiga hakim tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Artikel ini ditulis oleh



Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Usai Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas
Kasasi itu diajukan Kejagung pada 27 Maret 2025 dengan memori kasasi perkara tersebut diserahkan pada Rabu 9 April 2025.

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M
Hal itu terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur
Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka