Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menemukan uang tunai Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Pengembangan perkara tersebut bermula dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dari penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut menjadi pintu masuk berkembangnya penyidikan ke Kota Bengkulu.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta di luar PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus tersebut.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, hingga saat itu belum ada penetapan tersangka baru.
Perkembangan terbaru diungkap KPK pada 26 Juli 2026 melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































