Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Periksa Pegawai Pengadilan hingga Istri Hakim

1 week ago 9

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa pegawai pengadilan terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng.

Sabtu, 19 Apr 2025 09:39:00

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Periksa Pegawai Pengadilan hingga Istri Hakim Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Periksa Pegawai Pengadilan hingga Istri Hakim (©merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa pegawai pengadilan terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng. Sejauh ini, sudah ada empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, ada tiga saksi yang diperiksa pada Jumat, 18 April 2025 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan," tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (19/4).

Para saksi yang diperiksa adalah BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan IS selaku istri dari tersangka Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim PN Jakpus.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," beber Harli.

Konstruksi Kasus

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya proses tawar menawar uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng. Tempat yang dikenal sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun tercoreng dengan praktik suap dan gratifikasi.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus.

Kemudian saksi DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma, kantor pengacara Marcella Santoso (MS).

"Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi diperoleh fakta sebagai berikut. Bermula adanya kesepakatan antara Aryanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng, dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Tersangka Wahyu Gunawan (WG) pun menyampaikan hal tersebut kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, agar perkara tersebut diputus onslag van rechtvervolging atau divonis lepas.

"Dan Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar," jelas dia.

Tersangka Wahyu Gunawan lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka Aryanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan hal itu pun disetujui. Beberapa waktu kemudian, tersangka Aryanto Bakri pun menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada tersangka Wahyu Gunawan.

"Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp60 miliar bila di-kurs-kan ya karena uang yang diserahkan adalah dolar AS, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkap Qohar.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus lantas menunjuk majelis hakim, yang akan menyidangkan terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

Mereka adalah Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharuddin (ABS) dan Ali Muhtarom (AM) sebagai hakim anggota. Setelahnya, tersangka Muhammad Arif Nuryanta kemudian memanggil hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin untuk bertemu.

"Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," kata Qohar.

Menurutnya, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga orang, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

"Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," jelas dia.

Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.

Sementara itu, hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, yang menjadi perantara pengurusan kasus.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," Qohar menandaskan.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

"Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Qohar.

Ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Diketahui, Kejagung menyatakan terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4) malam.

Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas dia.

Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

"Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi," sambung Qohar.

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur

Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Hal itu terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Vonis Lepas Koruptor Kasus Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Terima Suap Rp22 M di Pasar Baru
Kebut Berkas Perkara Suap Vonis Lepas Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Gali Peran Tujuh Tersangka
Kejagung Geledah Depo Pertamina di Jakut, Sita 17 Boks Dokumen Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Geledah Depo Pertamina di Jakut, Sita 17 Boks Dokumen Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen yang saat ini tengah diteliti.

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |