Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 26 Mei 2026 Lengkap

1 hour ago 1

Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 26 Mei 2026 Lengkap

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kemudahan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kulonprogo terus ditingkatkan. Pada Selasa (26/5/2026), Satlantas Polres Kulonprogo kembali menghadirkan berbagai opsi layanan, termasuk layanan keliling hingga sore hari, untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di pagi hari.

Inovasi ini menjadi bagian dari strategi jemput bola guna mendekatkan layanan kepada warga, sekaligus mengurai antrean di kantor Satpas. Warga kini tidak harus selalu datang ke kantor utama, karena layanan juga tersedia di sejumlah titik strategis di wilayah Kulonprogo.

“Kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk tetap tertib administrasi kendaraan melalui layanan jemput bola di berbagai wilayah,” tulis keterangan resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

Jadwal Lengkap Layanan SIM Kulonprogo

Berikut rincian jadwal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: PJR Temon (08.00–12.00 WIB)

Kamis: Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB)

Simenor (Layanan Sore)

Setiap Sabtu: Depan Kantor Pemda Kulonprogo (16.00–18.00 WIB)

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Dengan pilihan jadwal yang beragam, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM sesuai aktivitas harian.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Perlu diperhatikan, layanan keliling seperti SIMMADE dan Simenor hanya melayani perpanjangan SIM aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Pentingnya SIM bagi Pengendara

Kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti legalitas sekaligus kompetensi dalam berkendara. Pengendara tanpa SIM berisiko terkena sanksi hukum, termasuk tilang hingga persoalan hukum lebih serius jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dalam berlalu lintas. Setiap pengendara diharapkan memahami rambu, etika berkendara, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

Dengan semakin mudahnya akses layanan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Upaya ini tidak hanya berdampak pada ketertiban administrasi, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |