
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling di wilayah Gunungkidul kembali digelar sepanjang Mei 2026. Program jemput bola yang diinisiasi Satpas Polres Gunungkidul ini menjadi solusi bagi masyarakat, terutama di wilayah pinggiran, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui program unggulan SIM Masuk Desa (SIMMADE), layanan administrasi kepolisian kini hadir lebih dekat dengan warga. Program ini dirancang untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” demikian keterangan resmi dari Satpas Polres Gunungkidul.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Gunungkidul
Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling di berbagai titik wilayah Gunungkidul:
Program SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIMPITU dan SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
Layanan SIM Keliling
Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai
Selain layanan keliling, masyarakat juga tetap dapat mengakses layanan reguler di Satpas Polres Gunungkidul pada hari kerja.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk itu, pemohon diwajibkan membawa:
- Fotokopi KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Petugas mengimbau agar seluruh dokumen dipastikan lengkap sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses pelayanan dan menghindari antrean panjang.
SIM, Bukti Legalitas dan Tanggung Jawab Berkendara
Kepemilikan SIM bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi standar kemampuan berkendara sesuai aturan lalu lintas. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga persoalan hukum jika terjadi kecelakaan.
Lebih dari itu, SIM mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas. Pengendara dituntut memahami rambu, etika berkendara, serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling yang menjangkau berbagai wilayah, masyarakat Gunungkidul kini memiliki akses lebih mudah untuk memenuhi kewajiban ini. Program ini diharapkan mampu mendorong budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































