Tugu Jogja. - Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA – Kota Jogja kembali meraih nilai indeks pembangunan manusia (IPM) tertinggi nasional pada 2024. Pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemkot Jogja tahun 2024, IPM di Kota Jogja mencapai 89,1%.
Angka ini naik 0,55% jika dibandingkan dengan 2023 yang saat itu mencapai 88,61%. Selain IPM, dalam LPPD itu juga terdapat indikator kinerja pemerintah daerah lainnya yang dinilai. Meliputi angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, hingga ketimpangan pendapatan atau gini ratio.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menuturkan capaian ini harus ditingkatkan. Dia juga mengingatkan jajaran Pemkot Jogja terkait dengan tantangan ke depan yang tidak mudah. “Tantangan ke depan juga tidak mudah. IPM ataupun Human Development Index (HDI) di tahun ini akan bergeser menjadi Human Capital Index (HCI) atau Indeks Modal Manusia, dengan fokus yang lebih luas pada modal manusia dan potensi sumber daya manusia,” ujar Hasto di Balai Kota Jogja belum lama ini.
Meski capaian IPM Kota Jogja menjadi yang paling tinggi di Indonesia, Hasto mengatakan sejumlah tantangan masih akan dihadapi Kota Jogja ke depan. Salah satunya, tantangan dalam hal meningkatkan ketimpangan pendapatan atau gini ratio di Kota Jogja yang tercatat berada pada angka 0,449% di tahun 2024.
Angka tersebut turun 1,101% dari tahun sebelumnya yang sebesar 0,454%. Untuk itu, Hasto menyebut pihaknya akan terus mendorong bergulirnya ekonomi kerakyatan di Kota Jogja, salah satunya melalui koperasi.
“Ekonomi kita harus ditopang oleh rakyat, bukan hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Contohnya melalui Koperasi, nanti kita akan optimalkan untuk menggerakkan ekonomi berbasis kebersamaan, di mana manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang," imbuhnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kota Jogja Fitri Paulina Andriani menuturkan catatan hasil reviu LPPD Pemkot Jogja Tahun 2024 telah selesai ditindaklanjuti. Dia mengatakan, secara umum LPPD Pemkot Jogja Tahun 2024 sudah disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Untuk tindak lanjut dan perbaikan akan menjadi pedoman evaluasi Pemkot di tahun 2025,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News