Korban sempat dirawat di RSUD Banten dalam keadaan koma selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal.
Minggu, 20 Apr 2025 15:35:00

Polresta Serang kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Fahrul Abidilah (29) warga Lingkungan Kaloran Pena, Lontar Baru, Kota Serang, tewas, Sabtu, (19/04). Fahrul sebelumnya sempat koma beberapa hari di RSUD Banten.
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin mengungkapkan, pengeroyokan terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman saat berkendara, yang berawal saat pelaku dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB Kota Serang. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara mobil yg dikendarai para pelaku dengan seorang pengendara mobil lainnya. Korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.
Kesalahpahaman
"Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku," ujar Salahuddin.
Kasat mengatakan terduga pelaku M.S. (24) seorang mahasiswa, dan J.H. (34) pegawai BUMN, bersama dua lainnya yang diduga anggota TNI, melakukan pemukulan ke arah kepala dan tubuh korban serta teman-temannya.
"Korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan. Rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu rumah sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya, korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," jelas Salahuddin.
Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB.
Salahuddin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini.
"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ujar Salahuddin.
Artikel ini ditulis oleh


Pengeroyok Pemuda di Serang hingga Tewas Ditangkap, Dua Pelaku Anggota TNI
Korban sebelumnya tewas usai dikeroyok Orang Tak Dikenal (OTK) di tepi Jalan Veteran Kota Serang.


Korban Fahrul Abdillah (29), setelah diduga dikeroyok di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Selasa 15 April 2025 dini hari.

Salah Sasaran, Pelaku Tawuran di Jakut Aniaya Pemotor hingga Tewas
FNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.

Remaja Tewas Dikeroyok di Depan Pondok Pesantren di Tangsel, Begini Kronologinya
Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal Polsek Serpong, didapati enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Mahasiswa di Semarang Tewas Dikeroyok dan Dibacok OTK, Begini Kronologinya
Seorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kelud Raya Semarang, Selasa (17/9) pukul 03.00 wib.

Tragis! Gara-Gara Penasaran Lihat Keributan, Pemuda Tewas Dibacok Kelompok Tawuran
Korban sempat mendapat pertolongan di RSUD Kabupaten Bekasi. Namun tidak lama, korban mengembuskan napas terakhir.



Korban Penembakan Pelaku Curanmor di Tangerang Meninggal, Sempat Jalani Pengangkatan Proyektil
Korban penembakan kawanan pencuri kendaraan bermotor di depan mini market di Jayanti pada Kamis (5/9), meninggal dunia

