Imigrasi Tangkap 10 WNA China Jadi Buruh Bangunan di Jakarta Utara

5 hours ago 1

Imigrasi Tangkap 10 WNA China Jadi Buruh Bangunan di Jakarta Utara

Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi 10 WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan di Penjaringan. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Seluruh WNA tersebut diketahui hanya mengantongi visa kunjungan saat berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan petugas menemukan para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka bekerja di proyek konstruksi meski masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.

“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra Mauliansyah di Jakarta, Minggu.

Visa Kunjungan Dipakai untuk Bekerja

Rendra menjelaskan, tiga WNA China berinisial WY, ZZ, dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi dan pilar pada bangunan.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga menggunakan Visa Kunjungan C2. Mereka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan yang bertugas memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Langgar Undang-Undang Keimigrasian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

Dideportasi ke China

Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama kesepuluh WNA tersebut dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.

Rendra menambahkan, seluruh WNA China tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |