Hukum tidak membayar zakat dalam Islam, ini konsekuensinya

16 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini bukan sekadar anjuran, melainkan bentuk ibadah yang memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan.

Lantas, bagaimana hukum bagi orang yang tidak membayar zakat menurut ajaran Islam? Apakah ada sanksi tertentu, baik di dunia maupun di akhirat? Simak penjelasan berikut ini yang akan membahas lebih dalam mengenai hukum zakat, dikutip dari berbagai sumber.

Baca juga: Mana yang lebih afdal, Zakat Fitrah dengan beras atau uang?

Dalil dan hadis yang membahas kewajiban membayar zakat

Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3, kewajiban zakat didasarkan pada tiga hal utama: Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam. Zakat mulai difardhukan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah, setelah diwajibkan-nya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.

Namun, terdapat pengecualian dalam hal zakat fitrah. Para nabi, berdasarkan ijma' ulama, tidak diwajibkan membayarnya. Hal ini dikarenakan zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri dari segala kemungkinan dosa atau kesalahan, sedangkan para nabi telah dijaga dari segala bentuk kekotoran.

Salah satu dalil yang menegaskan kewajiban zakat dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 110 Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâh, wa mâ tuqaddimû li'anfusikum min khairin tajidûhu ‘indallâh, innallâha bimâ ta‘malûna bashîr

Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW sedang duduk, lalu datang seorang laki-laki yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu Islam?"

Rasulullah SAW pun menjawab, "Islam adalah beribadah hanya kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun, mendirikan salat wajib, menunaikan zakat yang telah difardhukan, serta berpuasa di bulan Ramadan."

Belakangan diketahui bahwa laki-laki tersebut sebenarnya adalah Malaikat Jibril yang datang untuk mengajarkan Islam kepada para sahabat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Menyalurkan zakat fitrah: Baik lewat amil atau langsung ke mustahik?

Hukum tidak membayar zakat fitrah dengan sengaja

Seseorang yang menolak kewajiban zakat dapat dianggap keluar dari Islam atau kafir. Dalam Al-Quran, mereka yang termasuk dalam golongan ini disebut sebagai orang-orang yang menyekutukan Allah atau musyrik.

Ibadah seperti shalat, puasa, dan haji tidak akan diterima jika seseorang dengan sengaja mengabaikan zakat. Sebab, semua rukun Islam saling berkaitan dan harus dijalankan dengan sempurna.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, mereka yang enggan membayar zakat akan menghadapi hukuman, baik di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, siksaan yang pedih telah menanti mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)

Artinya, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (34) “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (35)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh pemilik Kutubus Sittah kecuali at-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang diberikan harta oleh Allah tetapi enggan mengeluarkan zakat-nya, maka pada hari Kiamat, hartanya akan berubah menjadi seekor ular botak dengan dua titik hitam di kepalanya.

Baca juga: Bagaimana zakat dikelola? Ini peran dan tanggung jawab amil zakat

Ular tersebut akan melilit pemiliknya, mencengkeram lehernya, lalu berkata, "Akulah hartamu, akulah simpananmu." Setelah itu, ia membacakan firman Allah SWT yang artinya:

"Jangan sekali-kali orang yang kikir dengan harta yang Allah berikan dari karunia-Nya mengira bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka simpan akan dikalungkan di leher mereka pada hari Kiamat. Dan hanya milik Allah segala yang ada di langit dan bumi, serta Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan."

Di dunia, orang yang enggan membayar zakat dapat dikenai sanksi berupa penyitaan hartanya, hukuman takzir, atau denda uang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

"Siapa saja yang menunaikan zakat-nya dengan niat mencari pahala, maka ia akan memperoleh pahala tersebut. Namun, siapa yang enggan membayarnya, maka kami akan mengambil zakatinya beserta setengah dari hartanya sebagai ketetapan dari Allah SWT. Dan ketahuilah, zakat tidak halal sedikit pun bagi keluarga Muhammad."(HR. Ahmad dan an-Nasa'i dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya).

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Quran, hadis, serta ijma’ ulama. Orang yang mengingkari kewajiban ini bisa dosa dan dikategorikan sebagai kafir, sementara yang lalai atau enggan membayarnya dengan sengaja akan menghadapi hukuman, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia, harta mereka bisa disita, dikenai denda, atau hukuman lainnya. Sedangkan di akhirat, mereka akan mendapat siksa yang pedih, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW. Oleh karena itu, sebagai Muslim, menunaikan zakat bukan hanya kewajiban bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama.

Baca juga: Apakah orang yang tidak mampu tetap wajib membayar Zakat Fitrah?

Baca juga: Mana yang lebih afdal, Zakat Fitrah dengan beras atau uang?

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |