Google Didenda Rp18,2 Triliun oleh Komisi Eropa, Ini Penyebabnya

4 hours ago 1

Jumali

Jumali Jum'at, 24 Juli 2026 08:37 WIB

Google Didenda Rp18,2 Triliun oleh Komisi Eropa, Ini Penyebabnya

Kantor Google - ist/techcrunch

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Eropa resmi menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18,2 triliun kepada Google atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis (23/7/2026) setelah penyelidikan mendalam terhadap praktik bisnis raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Komisi Eropa menuduh Google melakukan dua pelanggaran utama: mempromosikan layanannya sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi pengembang aplikasi di Google Play.

Denda ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada perusahaan teknologi dan menjadi sinyal keras bahwa DMA mulai ditegakkan secara serius.

Bagi konsumen di Eropa, keputusan ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak pilihan dalam layanan digital.

Google juga berhak mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun jika banding tidak diajukan atau ditolak, maka mereka harus mematuhi semua perintah yang diberikan.

Komisi Eropa menemukan bahwa Google memprioritaskan layanannya sendiri di Google Search, sehingga merugikan pesaing dan mengurangi pilihan konsumen. Selain itu, Google juga memberlakukan pembatasan kepada pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif yang sering kali lebih murah di aplikasi Google Play.

Praktik ini dinilai menghambat inovasi dan merugikan konsumen yang berhak mendapatkan akses ke harga yang lebih kompetitif. Denda yang dijatuhkan dibagi menjadi dua: 460 juta euro untuk pelanggaran terkait pencarian dan 430 juta euro untuk pelanggaran terkait Google Play.

Komisi menegaskan bahwa Google harus menghentikan pelanggaran tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, perusahaan berisiko menghadapi pembayaran penalti berkala hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.

Penalti ini dirancang untuk memastikan kepatuhan jangka panjang dan mencegah praktik anti-persaingan terulang. Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelah DMA, yang mengatur aktivitas platform digital terbesar, mulai berlaku. Undang-Undang Pasar Digital adalah regulasi yang bertujuan menciptakan pasar digital yang lebih adil dan terbuka di Uni Eropa.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan perusahaan teknologi lain juga akan lebih berhati-hati dalam menjalankan praktik bisnisnya di kawasan Eropa. Keputusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan teknologi global bahwa regulasi di Eropa memiliki kekuatan yang signifikan dan sanksi yang dijatuhkan dapat berdampak besar pada operasional dan keuangan mereka.

Google, yang merupakan salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, kini berada di bawah pengawasan ketat dan harus menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi konsumen dan pengembang aplikasi, keputusan ini diharapkan membawa perubahan positif dan menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif dan inovatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |