Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU

3 hours ago 1

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU

Febrie Adriansyah mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ia menilai alat bukti belum cukup untuk penahanan. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan seusai dirinya menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat.

Febrie menilai proses penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan sebelum seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh. Menurutnya, bukti yang diajukan oleh jaksa pemeriksa masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi sebelum dijadikan dasar penahanan.

Febrie Pertanyakan Dasar Penahanan

Saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, Febrie mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan.

Ia berpandangan bahwa penetapan status tersangka semestinya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi dan perkara dipaparkan melalui ekspos secara berulang.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.

Meski mempertanyakan proses tersebut, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

Keluar dari Gedung Kejagung Tanpa Borgol

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat keluar dari gedung, ia terlihat mengenakan pakaian batik. Tangannya juga tidak diborgol.

Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU.

Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain sprindik terbaru tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penanganan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |