Dugaan Pungli Dukuh Gandekan Masuk Tahap Penyelidikan di Kejari Bantul

7 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Dukuh Gandekan, Bantul, Danang Benowo Putro, terus bergulir. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kasus dugaan pungli Dukuh Gandekan sudah masuk tahap penyelidikan. Sekarang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kalau ditotal, mungkin sudah ada sekitar 100 saksi, baik dari kalangan pejabat maupun warga yang diduga menjadi korban,” ujar Guntoro, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA: Kasus DBD di Bantul Meningkat Tajam, Kapanewon Imogiri Jadi Wilayah Terbanyak Pasien

Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses berjalan. "Sekarang baru proses pemeriksaan, karena kan banyak sekali yang mengaku jadi korban pungli jadi masih kami data semuanya," jelas dia. 

Lurah Bantul, Supriyadi membenarkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Bantul. “Kasus sudah saya serahkan. Saat ini masih dalam tahap pemanggilan korban dan saksi-saksi untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya. 

Danang, kata dia telah diberhentikan dari jabatannya atas pelanggaran disiplin berat. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat keputusan (SK) tersebut kepada yang bersangkutan. "Posisi Dukuh Gandekan sementara dijabat Pelaksana Tugas (Plt) demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat," ungkapnya. 

Sebelumnya pada Kamis (17/4/2025) lalu warga dari wilayah Gandekan, Depok, dan Melikan Lor mendatangi kantor Kalurahan Bantul untuk kedua kalinya. Mereka menuntut pemberhentian Danang Benowo Putro karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga menyebut pungutan yang diminta berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |