- UANG
- ENERGI
Dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
Selasa, 15 Apr 2025 09:16:00

PT Pertamina (Persero) tmemberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," kata Fadjar.
Dia menyampaikan bahwa begitu mendapat keluhan masyarakat, Pertamina segera merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
Termasuk melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Setelah dilakukan investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat. Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
"Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina," kata Fadjar.
Perbedaan Blending dan Oplos BBM
Istilah blending dengan oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat menjadi pembahasan masyarakat. Namun, aktivitas mencampur ini memiliki makna yang berbeda.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan bahwa praktik blending merupakan tindakan legal dengan standar yang sudah ditetapkan. Dalam konteks BBM, blending diperbolehkan untuk meningkatkan mutu bahan bakar.
"Blending itu mencampur dengan standar tertentu unsur-unsur yang dicampur itu apa saja sudah sesuai. Kalau oplos itu mencampur lebih kepada persepsi yang negative," kata Marwan, Minggu (13/4).
Sedianya, aturan mengenai blending sudah tertuang melalui Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang isinya mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pandangan Marwan, penggunaan istilah blending dan oplosan dalam konteks BBM yang dijual Pertamina cukup krusial karena bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kalau perusahaan sekelas Pertamina itu dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif itu saya kira itu tidak benar dan itu merugikan, bukan cuma perusahaan tapi juga nama baik BUMN atau nama baik Indonesia," kata dia.
Artikel ini ditulis oleh

I
Reporter
- Idris Rusadi Putra

Heboh BBM Pertalite Tercampur Air di SPBU Klaten, Pertamina Beri Penjelasan
Eduward memastikan Pertamina serius menindaklanjuti persoalan BBM Pertalite tercampur air di SPBU Klaten.

Kasus BBM Bercampur Air di SPBU Klaten, Pertamina Pecat Dua Awak Mobil Tangki
Berdasarkan hasil investigasi internal, PT Pertamina menemukan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 2 orang awak mobil tangki (AMT).

Menteri ESDM Bahlil Baru Tahu Marak Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Klaten dan Solo
Bahlil segera menindaklanjuti kasus ini. Jika benar terjadi ada pencampuran BBM dengan air maka pemerintah akan mengamb

Penjelasan Pertamina soal Dugaan Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten
Taufiq Kurniawan mengatakan, jika ada oknum yang terbukti melanggar akan dilakukan penindakan tegas.


Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal
Dalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.

Pertamina Segel SPBU Nakal di Jalan Alternatif Sentul Bogor, Kenapa?
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga menjaga hak konsumen.

Terbukti Lakukan Kecurangan, SPBU di Yogyakarta Dapat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
SPBU 1 tahun yang lalu

Ternyata Ini Perbedaan Blending BBM dengan Oplos
Sedianya, aturan mengenai blending sudah tertuang dalam undang-undang.