Dosa mengumbar aurat bagi perempuan menurut ajaran Islam

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah. Aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surat Al-Ahzab ayat 59, yang memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka guna dikenali dan tidak diganggu.

Tidak menutup aurat atau mengumbarnya di hadapan non-mahram dianggap sebagai perbuatan dosa dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda bahwa ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, cenderung pada maksiat dan mencenderungkan orang lain pada maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.

Selain itu, mengumbar aurat di media sosial juga dianggap haram, sama seperti memperlihatkannya di ruang publik fisik. Ulama menekankan bahwa media sosial tidak mengubah status hukum tersebut. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33).

Apa itu aurat?

Secara bahasa, aurat merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram. Mahram adalah individu yang memiliki hubungan darah atau ikatan tertentu yang membuatnya haram untuk dinikahi. Dalam ajaran Islam, batasan aurat berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutupi mencakup area antara pusar hingga lutut. Sementara itu, bagi perempuan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Ketentuan ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surah An-Nur ayat 31, di mana Allah SWT berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka (aurat) kecuali yang biasa terlihat" (QS. An-Nur: 31).

Dosa mengumbar aurat bagi perempuan Muslimah

Perempuan Muslimah yang tidak menutup aurat akan mendapatkan dosa, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dalam Islam, menutup aurat merupakan kewajiban, dan melanggarnya dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Dalam sabda beliau, dijelaskan mengenai konsekuensi bagi perempuan yang mengabaikan kewajiban menutup aurat, yang berbunyi:

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam). (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan boleh masuk surga, serta tidak dapat akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim).

Tidak hanya itu, sengaja tidak menutup aurat bagi perempuan muslimah dianggap sebagai pelanggaran serius dalam ajaran Islam dan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi dosa, antara lain:

1. Menjadi penghuni neraka

Perempuan yang tidak menutup auratnya selama hidup di dunia diancam akan menjadi penghuni neraka. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium baunya.

2. Dosa mengalir kepada orang tua dan suami

Apabila seorang perempuan tidak menutup auratnya, dosa tidak hanya ditanggung oleh dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengalir kepada ayahnya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas pendidikan dan bimbingan anak-anaknya. Jika sudah menikah, suaminya juga turut menanggung dosa tersebut.

3. Dianggap sebagai wanita penggoda atau murahan

Perempuan yang kerap memamerkan auratnya dapat dianggap sebagai wanita penggoda atau murahan, yang dapat mengundang fitnah dan merendahkan martabatnya di mata masyarakat.

4. Berpotensi menjadi korban kejahatan

Tidak menutup aurat dapat meningkatkan risiko perempuan menjadi korban kejahatan, seperti pelecehan atau tindakan kriminal lainnya, karena dapat menarik perhatian negatif dari orang-orang yang berniat buruk.

5. Hilangnya rasa malu dan diperbudak oleh nafsu

Perempuan yang mengumbar auratnya cenderung kehilangan rasa malu, yang merupakan benteng moral dalam menjaga kehormatan diri. Selain itu, mereka dapat menjadi budak dari nafsu dan keinginannya sendiri, yang menjauhkan mereka dari nilai-nilai spiritual dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dengan menyadari betapa pentingnya menutup aurat, Muslimah diharapkan dapat lebih bijak dalam bersikap, baik di lingkungan nyata maupun di dunia digital, guna menghindari perbuatan dosa dan mempertahankan kehormatan sebagai wanita beriman.

Baca juga: Memamerkan aurat saat olahraga di bulan Ramadhan, bikin batal puasa?

Baca juga: Aurat dalam Islam: Pengertian, cara menjaga, dan batasan

Baca juga: Mengumbar aurat di media sosial, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |