Direktur JakTV Disangkakan Pasal OOJ Karena Pemberitaan Negatif Kejagung

2 weeks ago 8

  1. PERISTIWA

Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selasa, 22 Apr 2025 13:47:00

Direktur JakTV Disangkakan Pasal OOJ Karena Pemberitaan Negatif Kejagung Kejaksaan Agung mengusut motif di balik penitipan tas berisi uang tunai dan barang berharga milik Hakim Djuyamto, tersangka kasus suap putusan perkara korupsi CPO, kepada satpam PN Jaksel. (©© 2025 Antaranews)

Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menjadi tersangka perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka perintangan melalui pemberitaan negatif terhadap Kejagung yang menangani kasus korupsi timah dan importasi gula.

"Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4).

Dalam bunyi pasal 21 tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana'

Dapat Uang Suap

Qohar menyebut Tian menerima uang dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih senilai Rp478,5 juta guna mengakomodir pemberitaan dan konten bernarasikan negatif terhadap Kejagung. Konten dan pemberitaan tersebut selanjutnya di publish di portal berita Jak Tv dan akun media sosialnya.

"Sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," terang Qohar

Tian juga yang memberitakan narasi-narasi dari Marcella dan Junaedi serta opini negatif dengan membuat perhitungan kerugian negara versi mereka.

Jak TV juga yang meliput kegiatan mulai dari seminar, podcast, hingga talkshow di beberapa kampus dengan mengarah narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," Qohar menegaskan.

Atas perbuatannya, Tian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung pada Senin (21/4).

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

2 Advokat dan Direktur TV melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.

Kejagung Bak Showroom, Terparkir Mobil-Mobil Mewah Advokat Ariyanto Bakri terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung Bak Showroom, Terparkir Mobil-Mobil Mewah Advokat Ariyanto Bakri terkait Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) di antaranya, mobil-mobil mewah hingga kapal.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

sumut 2 tahun yang lalu

Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |