Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selasa, 22 Apr 2025 13:47:00

Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menjadi tersangka perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka perintangan melalui pemberitaan negatif terhadap Kejagung yang menangani kasus korupsi timah dan importasi gula.
"Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4).
Dalam bunyi pasal 21 tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana'
Dapat Uang Suap
Qohar menyebut Tian menerima uang dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih senilai Rp478,5 juta guna mengakomodir pemberitaan dan konten bernarasikan negatif terhadap Kejagung. Konten dan pemberitaan tersebut selanjutnya di publish di portal berita Jak Tv dan akun media sosialnya.
"Sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," terang Qohar
Tian juga yang memberitakan narasi-narasi dari Marcella dan Junaedi serta opini negatif dengan membuat perhitungan kerugian negara versi mereka.
Jak TV juga yang meliput kegiatan mulai dari seminar, podcast, hingga talkshow di beberapa kampus dengan mengarah narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," Qohar menegaskan.
Atas perbuatannya, Tian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung pada Senin (21/4).
Artikel ini ditulis oleh


Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah
2 Advokat dan Direktur TV melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) di antaranya, mobil-mobil mewah hingga kapal.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.


Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
sumut 2 tahun yang lalu

Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
