Saat ini, S berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jumat, 18 Apr 2025 15:09:00

Pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Saat ini, S berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya memanggil S untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia, Jumat (18/4).
Dia menyatakan, kasus S yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut dalam tahap penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.
Ogah Ungkap Modus S
Perihal modus S yang terindikasi melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban hamil, Pujawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara detail ke publik.
Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka S telah menyalahgunakan status kepegawaiannya hingga dapat berbuat asusila terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengapresiasi langkah penanganan Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan.
Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko, dikutip dari Antara.
Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak.
Artikel ini ditulis oleh


Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
VIRAL 1 tahun yang lalu

Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Viral Pelecehan Mahasiswi di Unnes, Dosen Dicopot dari Jabatan
Info di media sosial itu juga menyebutkan pelaku merupakan seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.

Viral Pelecehan Mahasiswi di Unnes, Dosen Dicopot dari Jabatan
Info di media sosial itu juga menyebutkan pelaku merupakan seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.

Cegah Pelecehan Seksual, Komisi III Minta Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Penegak Hukum
Sahroni juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kampus dan penegak hukum dalam menciptakan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.
DPR 3 bulan yang lalu

Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Kronologi Dokter Residen Unpad Bius dan Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Begini Akal Bulusnya
Rachim menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sebelum bulan puasa. PAP adalah mahasiswa yang tengah mengambil dokter spesialis anastesi.

Soroti Kasus Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi, Sahroni Desak Pelaku Harus Diproses Hukum
Sahroni menekankan pentingnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.