Deret Pasal Penting UU TNI yang Sudah Disahkan DPR

3 months ago 27

8000hoki.com List Agen web Slot Maxwin Terkini Gampang Lancar Scatter Non Stop

hoki kilat slot Data Agen website Slots Gacor Japan Terbaru Gampang Win Full Terus

1000hoki Agen website Slot Gacor Myanmar Terbaik Mudah Lancar Menang Online

5000 Hoki Online Data Situs situs Slot Maxwin Indonesia Terbaik Sering Menang Banyak

7000hoki.com Daftar website Slot Maxwin Myanmar Terbaru Sering Lancar Menang Terus

9000hoki.com List Platform website Slot Maxwin Malaysia Terkini Gampang Lancar Menang Full Setiap Hari

game Slot Maxwin server Vietnam Terbaik Pasti Lancar Jackpot Setiap Hari

Idagent138 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Luckygaming138 Id Slot Game Terpercaya

Adugaming login Akun Slot Maxwin Terbaik

kiss69 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

Agent188 Daftar Akun Slot Online

Moto128 Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Betplay138 Slot Maxwin Terbaik

Letsbet77 login Id Slot Maxwin

Portbet88 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Jfgaming Id Slot Gacor

MasterGaming138 Daftar Id Slot Anti Rungkad

Adagaming168 Slot Maxwin Terpercaya

Kingbet189 login Slot Terbaik

Summer138 login Akun Slot Game Terpercaya

Evorabid77 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

bancibet Slot Gacor Terpercaya

adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkad

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR telah mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.

Pengesahan RUU tersebut diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat tanpa satupun fraksi DPR yang memberikan penolakan.

Sejumlah pasal krusial dalam RUU TNI yang menjadi sorotan publik karena khawatir kebangkitan dwifungsi ABRI kini telah diketok menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut deret pasal krusial UU TNI berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com

Tambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif

Dalam pasal 47 RUU TNI yang kini sudah disahkan mengatur tambahan lima instansi yang bisa diisi oleh TNI tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Penambahan lima instansi tersebut membuat TNI aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga pemerintah dari tadinya berjumlah 9.

Kelima instansi itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Tambahan kewenangan operasi militer selain perang

Melalui pasal 7 UU TNI terkini, tentara diberikan kewenangan tambahan dalam melakukan operasi militer selain perang atau OMSP. Kini, mereka bisa melakukan 16 item OMSP.

Dua tambahan kewenangan OMSP yang diberikan membantu upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perpanjangan usia pensiun

Pasal 53 UU TNI saat ini menambah usia pensiun tentara di seluruh tingkatan secara bervariasi. Mulai dari Bintara, Tamtama hingga perwira bintang 4.

Bagi bintara dan tamtama, maksimal usia pensiun mereka menjadi 55 tahun. Perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

Lalu, usia maksimal pensiun bagi perwira tinggi bintang 1 pada 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun, dan perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Usia maksimal pensiun tertinggi berlaku untuk perwira bintang 4. Batas usia maksimal pensiun mereka adalah 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Pensiunan TNI bisa jadi perwira komcad

Dalam pasal 53 UU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad).

Hal itu diklaim dilakukan dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional9. Mahkamah Agung
  9. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

(mab/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |