
Seragam sekolah SD dan SMP - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Banyak siswa dan orang tua mulai mencari tahu cara membaca nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 setelah hasil ujian diumumkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah pun memberikan penjelasan mengenai arti skor, kategori penilaian, hingga syarat meraih predikat istimewa dalam TKA.
Penjelasan ini disampaikan agar hasil TKA tidak sekadar dipahami sebagai angka semata, melainkan menjadi alat pemetaan kemampuan akademik siswa pada setiap jenjang pendidikan. Sistem penilaian TKA juga dirancang melalui proses statistik dan analisis yang cukup rinci.
Dalam keterangannya, Kemendikbudristek menjelaskan pengolahan nilai TKA dilakukan melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah analisis respons, yakni proses menelaah jawaban peserta secara mendalam pada setiap mata uji.
Setelah proses tersebut selesai, nilai setiap mata pelajaran kemudian digabungkan menjadi skor akhir untuk memetakan capaian akademik siswa secara keseluruhan. Hasil pengolahan data dilakukan secara statistik dengan pembulatan hingga dua angka di belakang koma.
Perbedaan Skala Nilai TKA Tiap Jenjang
Kemendikbudristek menegaskan rentang nilai TKA berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Karena itu, siswa dan orang tua perlu memahami skala penilaian sesuai tingkat sekolah masing-masing.
Berikut rentang nilai TKA berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD dan SMP menggunakan skala nilai 0–100
- SMA dan SMK menggunakan skala nilai 200–800
Kategori Hasil Nilai TKA
Hasil akhir TKA nantinya dibagi ke dalam tiga kategori utama yang menggambarkan tingkat kemampuan akademik peserta didik.
Tiga kategori hasil TKA tersebut meliputi:
- Baik
- Memadai
- Kurang
Kategori tersebut menjadi acuan dalam melihat capaian akademik siswa berdasarkan hasil pengolahan nilai yang telah dilakukan secara nasional.
Syarat Mendapat Predikat Istimewa
Selain kategori umum, siswa juga memiliki peluang memperoleh Predikat Istimewa apabila berhasil mencapai standar nilai tertentu pada seluruh mata uji.
Adapun syarat minimal untuk mendapatkan predikat tersebut adalah:
- Siswa SD dan SMP wajib memperoleh nilai minimal 95,00 pada setiap mata uji
- Siswa SMA dan SMK wajib memperoleh nilai minimal 725,00 pada setiap mata uji
Standar tersebut dinilai cukup tinggi karena siswa harus mampu menjaga konsistensi capaian nilai di seluruh materi ujian tanpa terkecuali.
Melalui sistem penilaian TKA yang lebih transparan dan terstruktur, pemerintah berharap hasil evaluasi akademik dapat menjadi bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah sekaligus mendukung semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































