BPOM juga akan lebih memperketat pengawasan, aturan dan prosedur penggunaan obat-obatan khususnya obat bius di instalasi farmasi di setiap Rumah Sakit.
Selasa, 22 Apr 2025 13:30:00

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar mengungkapkan, pihaknya akan merevisi penggunaan obat-obatan termasuk untuk kebutuhan bius. Langkah ini menyikapi kasus pemerkosaan oleh dokter redisen terhadap keluarga pasien.
Taruna mengungkapkan, pihaknya sebagai otoritas pengawasan obat, akan mengubah peraturan terkait penggunaan obat termasuk ketamin, yang disalahgunakan calon dokter spesialis dalam program PPDS Unpad untuk melancarkan aksinya.
"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan, yang berhubungan dengan ketamin. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi," kata Taruna, dikutip dari Antara, Selasa (22/4).
Taruna mengatakan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan, aturan dan prosedur penggunaan obat-obatan khususnya obat bius di instalasi farmasi di setiap Rumah Sakit.
"Obat yang berhubungan dengan bius itu memang menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya. Oleh karena itu, untuk pengawasannya kita memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi ilegal penggunaan obat-obat tersebut. Jadi, kami melihat itu kami harus lebih intens lagi ke seluruh rumah sakit," ujarnya.
Kecam Tindakan Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Terkait kejadian di RSHS Bandung, Taruna menyayangkan hal tersebut dan mengecam segala aksi yang bertentangan dengan kode etik profesi dokter yang seharusnya memberi pelayanan untuk menyelamatkan nyawa.
"Kami berkoordinasi dengan polisi, kejadian dokter yang melakukan pembiusan itu, itu sangat merusak citra. Saya dokter, sangat merusak citra seorang dokter ya. Dia telah melakukan kejadian pelanggaran etik, pelanggaran hukum, dan tidak berkemanusiaan, dia harus dihukum setinggi-tingginya," ujarnya.
Sebelumnya, Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mengkritisi lemahnya pengawasan penggunaan obat bius di RSHS yang mengakibatkan seorang dokter residen PPDS dapat menggunakan obat bius tersebut untuk lakukan tindak kejahatan seksual.
Pelaku Ditahan Polda Jabar
Polda Jabar menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) atau dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.
Surawan mengatakan, Polda Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan pelaksanaan rekonstruksinya masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," katanya.
Artikel ini ditulis oleh


Kemenkes merespons pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter residen FK Unpad.


Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan agar kasus serupa tak terulang lagi.

Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Sejak kasus pemerkosaan terungkap, Priguna Anugerah Pratama dikembalikan ke Unpad. Saat ini, dia sudah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.


Terungkap, Dokter Residen di RSHS Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Memperkosanya
Direktur RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengungkapkan aksi bejat dokter residen berinisial PAP (31) yang diduga memperkosa keluarga pasien.



Sederet Penyebab Seseorang Mengalami Kelainan Seksual
Kelainan seksual merupakan rangsangan seksual yang umumnya tidak dianggap sebagai rangsangan seksual oleh sebagian besar orang.

Kasus pemerkosaan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung membikin geram anggota DPR.
dokter 1 minggu yang lalu
