Jakarta (ANTARA) - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Namun, muncul pertanyaan yang sering dipertanyakan, apakah zakat fitrah boleh disalurkan kepada saudara kandung atau kerabat sendiri? Hal ini menjadi perhatian karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Allah SWT secara jelas merinci kelompok orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firmannya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana (QS At-Taubah: 60).
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan ini telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta). Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Kenali apa itu zakat fitrah dan zakat mal
Hukum memberikan Zakat Fitrah pada keluarga sendiri
Para ulama mazhab Syafi’i memberikan penjelasan mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat. Jika keluarga yang dimaksud adalah mereka yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat), maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Contoh yang termasuk dalam kategori ini adalah orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan muzakki. Anak yang belum mampu bekerja atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan yang cukup, tetap menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya, bukan dengan zakat.
Pelarangan ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki. Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzakki akan diuntungkan karena terbebas dari kewajiban memberi nafkah, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawabnya tanpa mengandalkan harta zakat.
Baca juga: Mana yang lebih afdal, Zakat Fitrah dengan beras atau uang?
Perlu dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah hanya berlaku jika mereka tergolong fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka termasuk dalam golongan lain yang berhak menerima zakat, maka mereka tetap boleh menerimanya. Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab sebagai berikut:
قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه
Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi.
Para ashab berkata, "Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya".
Dengan demikian, menyalurkan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat yang memenuhi kriteria mustahik diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini tidak hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga memperkuat hubungan kekeluargaan.
Baca juga: Menyalurkan zakat fitrah: Baik lewat amil atau langsung ke mustahik?
Baca juga: Apakah orang yang tidak mampu tetap wajib membayar Zakat Fitrah?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025